Aspek Hukum Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu

Tujuan dalam penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui pengaturan UU No. 7 Tahun 2017 mengenai verifikasi faktual dapat berjalan dalam pemenuhan syarat partai politik peserta Pemilu. Kedua, untuk menganalisis dampak pemberlakuan verifikasi faktual. Partai politik mempunyai posisi dan peranan y...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Riastri Haryani
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Krisnadwipayana 2022-12-01
Series:Begawan Abioso
Subjects:
Online Access:https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/189
_version_ 1797392426014343168
author Riastri Haryani
author_facet Riastri Haryani
author_sort Riastri Haryani
collection DOAJ
description Tujuan dalam penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui pengaturan UU No. 7 Tahun 2017 mengenai verifikasi faktual dapat berjalan dalam pemenuhan syarat partai politik peserta Pemilu. Kedua, untuk menganalisis dampak pemberlakuan verifikasi faktual. Partai politik mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting dalam setiap Negara yang menerapkan sistem demokrasi. Partai politik memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa partai politik yang sebetulnya menentukan demokrasi, political parties created democracy. Bentuk demokrasi tersebut tertuang dengan diadakannya Pemilu seperti yang akan digelar pada tahun 2019. Seharusnya semua partai politik peserta Pemilu tahun 2019 diverifikasi secara faktual, jika tidak diverifikasi secara faktual, akan menimbulkan diskriminasi di antara partai politik peserta Pemilu tahun 2019 dan akan berimplikasi pada tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019. Reformasi pasca orde baru telah menghidupkan kembali demokrasi, pertumbuhan partai politik pada masa ini tidak terhindarkan lagi sebab partai politik merupakan pilar dari demokrasi yang harus ada di dalam suatu Negara modern. Di Indonesia, eksistensi partai politik mulai bergeliat kembali sejak bergulirnya reformasi pada tahun 1998, dimulailah geliat politik di Indonesia yang ditandai dengan munculnya partai-partai politik baru di Indonesia yang mana hal tersebut adalah hal yang tidak mungkin dilakukan pada masa orde baru.
first_indexed 2024-03-08T23:48:12Z
format Article
id doaj.art-d958ed3af9644226bb485b2fca616aaf
institution Directory Open Access Journal
issn 1858-2990
2810-0727
language Indonesian
last_indexed 2024-03-08T23:48:12Z
publishDate 2022-12-01
publisher Universitas Krisnadwipayana
record_format Article
series Begawan Abioso
spelling doaj.art-d958ed3af9644226bb485b2fca616aaf2023-12-13T16:35:13ZindUniversitas KrisnadwipayanaBegawan Abioso1858-29902810-07272022-12-01132778810.37893/abioso.v13i2.189189Aspek Hukum Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta PemiluRiastri Haryani0Universitas KrisnadwipayanaTujuan dalam penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui pengaturan UU No. 7 Tahun 2017 mengenai verifikasi faktual dapat berjalan dalam pemenuhan syarat partai politik peserta Pemilu. Kedua, untuk menganalisis dampak pemberlakuan verifikasi faktual. Partai politik mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting dalam setiap Negara yang menerapkan sistem demokrasi. Partai politik memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa partai politik yang sebetulnya menentukan demokrasi, political parties created democracy. Bentuk demokrasi tersebut tertuang dengan diadakannya Pemilu seperti yang akan digelar pada tahun 2019. Seharusnya semua partai politik peserta Pemilu tahun 2019 diverifikasi secara faktual, jika tidak diverifikasi secara faktual, akan menimbulkan diskriminasi di antara partai politik peserta Pemilu tahun 2019 dan akan berimplikasi pada tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019. Reformasi pasca orde baru telah menghidupkan kembali demokrasi, pertumbuhan partai politik pada masa ini tidak terhindarkan lagi sebab partai politik merupakan pilar dari demokrasi yang harus ada di dalam suatu Negara modern. Di Indonesia, eksistensi partai politik mulai bergeliat kembali sejak bergulirnya reformasi pada tahun 1998, dimulailah geliat politik di Indonesia yang ditandai dengan munculnya partai-partai politik baru di Indonesia yang mana hal tersebut adalah hal yang tidak mungkin dilakukan pada masa orde baru.https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/189partai politikpemiluverifikasi faktual
spellingShingle Riastri Haryani
Aspek Hukum Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu
Begawan Abioso
partai politik
pemilu
verifikasi faktual
title Aspek Hukum Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu
title_full Aspek Hukum Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu
title_fullStr Aspek Hukum Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu
title_full_unstemmed Aspek Hukum Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu
title_short Aspek Hukum Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu
title_sort aspek hukum verifikasi faktual partai politik peserta pemilu
topic partai politik
pemilu
verifikasi faktual
url https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/189
work_keys_str_mv AT riastriharyani aspekhukumverifikasifaktualpartaipolitikpesertapemilu