MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI

Besarnya kekuasaan kepala desa sejak masa Orde Baru direspon dengan terbitnya peraturan perundang-undangan tentang desa setelah reformasi dengan membatasi masa jabatannya. Tulisan ini menganalisis perbandingan pembatasan kekuasaan kepala desa melalui masa jabatannya pada UU No. 22/1999, UU No. 32/20...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Riza Multazam Luthfy
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Diponegoro, Faculty of Law 2019-10-01
Series:Masalah-Masalah Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/21327
_version_ 1818899466476847104
author Riza Multazam Luthfy
author_facet Riza Multazam Luthfy
author_sort Riza Multazam Luthfy
collection DOAJ
description Besarnya kekuasaan kepala desa sejak masa Orde Baru direspon dengan terbitnya peraturan perundang-undangan tentang desa setelah reformasi dengan membatasi masa jabatannya. Tulisan ini menganalisis perbandingan pembatasan kekuasaan kepala desa melalui masa jabatannya pada UU No. 22/1999, UU No. 32/2004, dan UU No. 6/2014. Penulis menyimpulkan bahwa berdasarkan pendekatan undang-undang, pembatasan tersebut mengalami kemerosotan terutama pada UU No. 6/2014. Adapun berdasarkan pendekatan konstitusionalisme, norma tentang diperkenankannya seseorang menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode (18 tahun) dalam UU No. 6/2014 bertolak belakang dengan arah politik hukum dalam UUD NRI 1945 sekaligus dinilai inkonstitusional.
first_indexed 2024-12-19T19:48:25Z
format Article
id doaj.art-d97f637278f44fad89f493ceba4d8edb
institution Directory Open Access Journal
issn 2086-2695
2527-4716
language Indonesian
last_indexed 2024-12-19T19:48:25Z
publishDate 2019-10-01
publisher University of Diponegoro, Faculty of Law
record_format Article
series Masalah-Masalah Hukum
spelling doaj.art-d97f637278f44fad89f493ceba4d8edb2022-12-21T20:08:05ZindUniversity of Diponegoro, Faculty of LawMasalah-Masalah Hukum2086-26952527-47162019-10-0148431933010.14710/mmh.48.4.2019.319-33015579MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSIRiza Multazam Luthfy0Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel SurabayaBesarnya kekuasaan kepala desa sejak masa Orde Baru direspon dengan terbitnya peraturan perundang-undangan tentang desa setelah reformasi dengan membatasi masa jabatannya. Tulisan ini menganalisis perbandingan pembatasan kekuasaan kepala desa melalui masa jabatannya pada UU No. 22/1999, UU No. 32/2004, dan UU No. 6/2014. Penulis menyimpulkan bahwa berdasarkan pendekatan undang-undang, pembatasan tersebut mengalami kemerosotan terutama pada UU No. 6/2014. Adapun berdasarkan pendekatan konstitusionalisme, norma tentang diperkenankannya seseorang menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode (18 tahun) dalam UU No. 6/2014 bertolak belakang dengan arah politik hukum dalam UUD NRI 1945 sekaligus dinilai inkonstitusional.https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/21327Masa JabatanKepala DesaKonstitusi
spellingShingle Riza Multazam Luthfy
MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI
Masalah-Masalah Hukum
Masa Jabatan
Kepala Desa
Konstitusi
title MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI
title_full MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI
title_fullStr MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI
title_full_unstemmed MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI
title_short MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI
title_sort masa jabatan kepala desa dalam perspektif konstitusi
topic Masa Jabatan
Kepala Desa
Konstitusi
url https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/21327
work_keys_str_mv AT rizamultazamluthfy masajabatankepaladesadalamperspektifkonstitusi