Implementasi Prinsip Larangan Praktik Monopoli Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Salah satu larangan   yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran</p><p align="center">UUPU adalah melakukan tindakan praktik monopoli. Ketentuan Pasal 17</p><p align="cen...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Murni -
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Trunojoyo Madura 2015-02-01
Series:RechtIdee
Online Access:http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1137
Description
Summary:<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Salah satu larangan   yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran</p><p align="center">UUPU adalah melakukan tindakan praktik monopoli. Ketentuan Pasal 17</p><p align="center">UUPU menjadi parameter yuridis untuk mengkualifikasikan suatu tindakan termasuk praktik monopoli atau bukan.  Pertimbangan hakim (ratio deciden- di) komisioner   untuk menetapkan pelanggaran terhadap prinsip larangan praktik monopoli jika terdapat unsur-unsur  pasal 17 ayat (2) UUPU yang meliputi: a) non substitution; b) barrier to entry; c) dan market share. Imple- metasi   prinsip larangan praktik monopoli dalam putusan KPPU harus didasarkan pada ada tidaknya kepentingan umum (public interest) yang diru- gikan oleh pelaku usaha.</p><p align="center">Kata Kunci : Putusan KPPU,  Larangan Praktik Monopoli, Persaingan Usaha.</p><p> </p>
ISSN:1907-5790
2502-762X