Implementasi Prinsip Larangan Praktik Monopoli Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Salah satu larangan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran</p><p align="center">UUPU adalah melakukan tindakan praktik monopoli. Ketentuan Pasal 17</p><p align="cen...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Trunojoyo Madura
2015-02-01
|
Series: | RechtIdee |
Online Access: | http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1137 |
Summary: | <p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Salah satu larangan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran</p><p align="center">UUPU adalah melakukan tindakan praktik monopoli. Ketentuan Pasal 17</p><p align="center">UUPU menjadi parameter yuridis untuk mengkualifikasikan suatu tindakan termasuk praktik monopoli atau bukan. Pertimbangan hakim (ratio deciden- di) komisioner untuk menetapkan pelanggaran terhadap prinsip larangan praktik monopoli jika terdapat unsur-unsur pasal 17 ayat (2) UUPU yang meliputi: a) non substitution; b) barrier to entry; c) dan market share. Imple- metasi prinsip larangan praktik monopoli dalam putusan KPPU harus didasarkan pada ada tidaknya kepentingan umum (public interest) yang diru- gikan oleh pelaku usaha.</p><p align="center">Kata Kunci : Putusan KPPU, Larangan Praktik Monopoli, Persaingan Usaha.</p><p> </p> |
---|---|
ISSN: | 1907-5790 2502-762X |