TELAAH ASAS KEADILAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK

<p>Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis asas keadilan dalam pemungutan pajak rokok berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian kemudian di...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Minollah Minollah
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2017-04-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/439
Description
Summary:<p>Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis asas keadilan dalam pemungutan pajak rokok berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis deskripsi kualitatif dengan penalaran deduksi dan diperoleh kesimpulan bahwa Ada dua macam keadilan pajak, yaitu keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Keadilan pajak menganut dua prinsip, yaitu prinsip manfaat (<em>benefit principle</em>) dan prinsip kemampuan membayar  (<em>ability to pay principle</em>).  Asas keadilan dalam Pajak rokok, Pajak rokok adalah pajak yang bersifat obyektif, dimana setiap orang yang membeli rokok sudah langsung membayar pajak rokok yang sama dengan tidak melihat suku, agama, kewarganegaraan, usia, pekerjaan, kaya ataupun  miskin. Pajak rokok menganut keadilan horizontal dan menggunakan prinsip manfaat (<em>benefit principle</em>).Untuk kedepannya dilihat dari sisi keadilan distribusi pembagian hasil pajak rokok didasarkan pada jumlah hasil riil pemungutan pajak rokok pada masing-masing daerah provinsi, kabupaten/kota</p>
ISSN:2303-3827
2477-815X