SISTEM PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Pembuktian tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Pasal 37 Ayat (1) “Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Pasal Pasal 3...
Main Author: | Hermansyah Hermansyah |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2020-07-01
|
Series: | Unes Journal of Swara Justisia |
Subjects: | |
Online Access: | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/155 |
Similar Items
-
PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
by: Muh. Arief Syahroni, et al.
Published: (2019-07-01) -
RANCANGAN UNDANG UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (SEBUAH TANGGAPAN)
by: Sudhono Iswahyudi
Published: (2013-01-01) -
Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
by: Johan Dwi Junianto
Published: (2020-02-01) -
Kedudukan Korban dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi
by: Wessy Trisna, et al.
Published: (2017-12-01) -
GRATIFIKASI SEKSUAL SEBAGAI BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI
by: Saiful Akbar
Published: (2016-12-01)