Jaminan Kredit Pemilikan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa

Penelitian mengenai Jaminan Kredit Pemilkan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan Dan Kuasa bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan bagi bank dan kedudukan kreditor yang tidak memegang hak jaminaan kebendaan dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa (PPJK). Kegunaan Penelitian memberi...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Abdul Basit
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Lambung Mangkurat 2016-02-01
Series:Lambung Mangkurat Law Journal
Subjects:
Online Access:http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/24/21
Description
Summary:Penelitian mengenai Jaminan Kredit Pemilkan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan Dan Kuasa bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan bagi bank dan kedudukan kreditor yang tidak memegang hak jaminaan kebendaan dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa (PPJK). Kegunaan Penelitian memberikan sumbangan pemikiran dan sebagai bahan kajian untuk menyempurnakan ketentuan hukum jaminan dan masukan bagi kreditor, debitor, notaris/PPAT dan para pihak terkait lainnya. Dalam penelitian ini menggunakan Penelitian Hukum Normatif, dengan tipe penelitian kekosongan norma yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dengan menggunakan bahan hukum Primer, sekunder serta tertier. Bahan hukum dikumpulkan, diklasiikasikan, dianalisa dengan teori-teori yang relevan kemudian disimpulkan untuk menjawab permasalahan. Pemberian KPR oleh salah satu bank di Banjarmasin kepada debitur yang digunakan untuk pembelian sebuah rumah tinggal berikut tanahnya, akan tetapi terhadap objek tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat diikat sebagai jaminan hutang dengan pemberian Hak Tanggungan. legalitas tanah tersebut belum memilik sertipikat tersendiri karena masih dalam proses permohonan hak dan/atau proses pemecahan sertipikatanya. Maka untuk perlindungan terhadap bank selama masa kosongnya jaminan, debitur atau penjamin harus berjanji untuk akan menyerahkan tanah dan bangunan kepada bank dan untuk kepentingan bank akan melaksanakan pengikatan jaminan utang dengan pemberian Hak Tanggungan. janji mana tertuang akta PPJK yang dibuat secara notariil. Dengan hanya memegang janji dari debitur atau penjamin, belum memberikan perlindungan yang cukup kepada Bank. karena sudah pasti belum lahir hak prepelence, kedudukan bank masih sebagai kreditor konkuren. Bilamana karena satu dan lain hal Bank tidak atau belum memegang jaminan khusus (jaminan kebendaan) maka Bank dapat mensyaratkan pemberian kredit dengan jaminan perorangan, yang memberikan kedudukan yang lebih baik, daripada kreditor yang tidak mempunyai hak jaminan (khusus).
ISSN:2502-3136
2502-3128