Jaminan Kredit Pemilikan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa

Penelitian mengenai Jaminan Kredit Pemilkan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan Dan Kuasa bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan bagi bank dan kedudukan kreditor yang tidak memegang hak jaminaan kebendaan dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa (PPJK). Kegunaan Penelitian memberi...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Abdul Basit
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Lambung Mangkurat 2016-02-01
Series:Lambung Mangkurat Law Journal
Subjects:
Online Access:http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/24/21
_version_ 1811344270751170560
author Abdul Basit
author_facet Abdul Basit
author_sort Abdul Basit
collection DOAJ
description Penelitian mengenai Jaminan Kredit Pemilkan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan Dan Kuasa bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan bagi bank dan kedudukan kreditor yang tidak memegang hak jaminaan kebendaan dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa (PPJK). Kegunaan Penelitian memberikan sumbangan pemikiran dan sebagai bahan kajian untuk menyempurnakan ketentuan hukum jaminan dan masukan bagi kreditor, debitor, notaris/PPAT dan para pihak terkait lainnya. Dalam penelitian ini menggunakan Penelitian Hukum Normatif, dengan tipe penelitian kekosongan norma yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dengan menggunakan bahan hukum Primer, sekunder serta tertier. Bahan hukum dikumpulkan, diklasiikasikan, dianalisa dengan teori-teori yang relevan kemudian disimpulkan untuk menjawab permasalahan. Pemberian KPR oleh salah satu bank di Banjarmasin kepada debitur yang digunakan untuk pembelian sebuah rumah tinggal berikut tanahnya, akan tetapi terhadap objek tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat diikat sebagai jaminan hutang dengan pemberian Hak Tanggungan. legalitas tanah tersebut belum memilik sertipikat tersendiri karena masih dalam proses permohonan hak dan/atau proses pemecahan sertipikatanya. Maka untuk perlindungan terhadap bank selama masa kosongnya jaminan, debitur atau penjamin harus berjanji untuk akan menyerahkan tanah dan bangunan kepada bank dan untuk kepentingan bank akan melaksanakan pengikatan jaminan utang dengan pemberian Hak Tanggungan. janji mana tertuang akta PPJK yang dibuat secara notariil. Dengan hanya memegang janji dari debitur atau penjamin, belum memberikan perlindungan yang cukup kepada Bank. karena sudah pasti belum lahir hak prepelence, kedudukan bank masih sebagai kreditor konkuren. Bilamana karena satu dan lain hal Bank tidak atau belum memegang jaminan khusus (jaminan kebendaan) maka Bank dapat mensyaratkan pemberian kredit dengan jaminan perorangan, yang memberikan kedudukan yang lebih baik, daripada kreditor yang tidak mempunyai hak jaminan (khusus).
first_indexed 2024-04-13T19:45:52Z
format Article
id doaj.art-dc14751f7dfa480ebef59b7880c13033
institution Directory Open Access Journal
issn 2502-3136
2502-3128
language English
last_indexed 2024-04-13T19:45:52Z
publishDate 2016-02-01
publisher Universitas Lambung Mangkurat
record_format Article
series Lambung Mangkurat Law Journal
spelling doaj.art-dc14751f7dfa480ebef59b7880c130332022-12-22T02:32:45ZengUniversitas Lambung MangkuratLambung Mangkurat Law Journal2502-31362502-31282016-02-0111114Jaminan Kredit Pemilikan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan KuasaAbdul Basit 0Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung MangkuratPenelitian mengenai Jaminan Kredit Pemilkan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan Dan Kuasa bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan bagi bank dan kedudukan kreditor yang tidak memegang hak jaminaan kebendaan dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa (PPJK). Kegunaan Penelitian memberikan sumbangan pemikiran dan sebagai bahan kajian untuk menyempurnakan ketentuan hukum jaminan dan masukan bagi kreditor, debitor, notaris/PPAT dan para pihak terkait lainnya. Dalam penelitian ini menggunakan Penelitian Hukum Normatif, dengan tipe penelitian kekosongan norma yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dengan menggunakan bahan hukum Primer, sekunder serta tertier. Bahan hukum dikumpulkan, diklasiikasikan, dianalisa dengan teori-teori yang relevan kemudian disimpulkan untuk menjawab permasalahan. Pemberian KPR oleh salah satu bank di Banjarmasin kepada debitur yang digunakan untuk pembelian sebuah rumah tinggal berikut tanahnya, akan tetapi terhadap objek tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat diikat sebagai jaminan hutang dengan pemberian Hak Tanggungan. legalitas tanah tersebut belum memilik sertipikat tersendiri karena masih dalam proses permohonan hak dan/atau proses pemecahan sertipikatanya. Maka untuk perlindungan terhadap bank selama masa kosongnya jaminan, debitur atau penjamin harus berjanji untuk akan menyerahkan tanah dan bangunan kepada bank dan untuk kepentingan bank akan melaksanakan pengikatan jaminan utang dengan pemberian Hak Tanggungan. janji mana tertuang akta PPJK yang dibuat secara notariil. Dengan hanya memegang janji dari debitur atau penjamin, belum memberikan perlindungan yang cukup kepada Bank. karena sudah pasti belum lahir hak prepelence, kedudukan bank masih sebagai kreditor konkuren. Bilamana karena satu dan lain hal Bank tidak atau belum memegang jaminan khusus (jaminan kebendaan) maka Bank dapat mensyaratkan pemberian kredit dengan jaminan perorangan, yang memberikan kedudukan yang lebih baik, daripada kreditor yang tidak mempunyai hak jaminan (khusus).http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/24/21PerjanjianJaminanJaminan Kuasa
spellingShingle Abdul Basit
Jaminan Kredit Pemilikan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa
Lambung Mangkurat Law Journal
Perjanjian
Jaminan
Jaminan Kuasa
title Jaminan Kredit Pemilikan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa
title_full Jaminan Kredit Pemilikan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa
title_fullStr Jaminan Kredit Pemilikan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa
title_full_unstemmed Jaminan Kredit Pemilikan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa
title_short Jaminan Kredit Pemilikan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa
title_sort jaminan kredit pemilikan rumah dengan perjanjian pemberian jaminan dan kuasa
topic Perjanjian
Jaminan
Jaminan Kuasa
url http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/24/21
work_keys_str_mv AT abdulbasit jaminankreditpemilikanrumahdenganperjanjianpemberianjaminandankuasa