BATAS USIA PENSIUN GURU SWASTA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur aturan-aturan ketenagakerjaan secara umum, tetapi pengaturan yang tegas dan jelas mengenai berapa batas usia pensiun yang berlaku tidak diatur. Tidak adanya pengaturan tersebut meliputi pekerja pada bidang pemerintahan maupun...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Airlangga
2018-12-01
|
Series: | Media Iuris |
Subjects: | |
Online Access: | https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/10201 |
_version_ | 1828316062075060224 |
---|---|
author | Hafin Auni Qashrina |
author_facet | Hafin Auni Qashrina |
author_sort | Hafin Auni Qashrina |
collection | DOAJ |
description | Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur aturan-aturan ketenagakerjaan secara umum, tetapi pengaturan yang tegas dan jelas mengenai berapa batas usia pensiun yang berlaku tidak diatur. Tidak adanya pengaturan tersebut meliputi pekerja pada bidang pemerintahan maupun non pemerintahan. Pada beberapa pekerja dalam pemerintahan seperti halnya Tentara/|Polisi, Hakim, telah terdapat aturan batas usia pensiun yang jelas dalam undang-undang profesi terkait, tetapi hal tersebut berbeda dengan profesi guru karena banyak guru yang bekerja tidak hanya dalam status pekerja pemerintahan namun juga dalam status non pemerintahan. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang diangkat dan ditempatkan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: a. Guru Pegawai Negeri; b. Guru Swasta. Dalam peraturan tersebut diatur pula batas usia pensiun guru yang diatur pada usia 60 tahun. Meskipun demikian pembedaan yang tegas antara batas usia pensiun Guru Pegawai Negeri dan Guru Swasta tidak tidak diatur, hal tersebut berakibat pada praktik Penyelenggara Pendidikan Swasta yang menerapkan ketentuan usia pensiun untuk Guru Swasta kurang dari 60 tahun. |
first_indexed | 2024-04-13T17:09:25Z |
format | Article |
id | doaj.art-e0269bd1ddd2487c82ff131cb66970d3 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2721-8384 2621-5225 |
language | English |
last_indexed | 2024-04-13T17:09:25Z |
publishDate | 2018-12-01 |
publisher | Universitas Airlangga |
record_format | Article |
series | Media Iuris |
spelling | doaj.art-e0269bd1ddd2487c82ff131cb66970d32022-12-22T02:38:20ZengUniversitas AirlanggaMedia Iuris2721-83842621-52252018-12-011343945610.20473/mi.v1i3.102018074BATAS USIA PENSIUN GURU SWASTA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAANHafin Auni Qashrina0Universitas AirlanggaDalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur aturan-aturan ketenagakerjaan secara umum, tetapi pengaturan yang tegas dan jelas mengenai berapa batas usia pensiun yang berlaku tidak diatur. Tidak adanya pengaturan tersebut meliputi pekerja pada bidang pemerintahan maupun non pemerintahan. Pada beberapa pekerja dalam pemerintahan seperti halnya Tentara/|Polisi, Hakim, telah terdapat aturan batas usia pensiun yang jelas dalam undang-undang profesi terkait, tetapi hal tersebut berbeda dengan profesi guru karena banyak guru yang bekerja tidak hanya dalam status pekerja pemerintahan namun juga dalam status non pemerintahan. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang diangkat dan ditempatkan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: a. Guru Pegawai Negeri; b. Guru Swasta. Dalam peraturan tersebut diatur pula batas usia pensiun guru yang diatur pada usia 60 tahun. Meskipun demikian pembedaan yang tegas antara batas usia pensiun Guru Pegawai Negeri dan Guru Swasta tidak tidak diatur, hal tersebut berakibat pada praktik Penyelenggara Pendidikan Swasta yang menerapkan ketentuan usia pensiun untuk Guru Swasta kurang dari 60 tahun.https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/10201pemutusan hubungan kerjausia pensiunguru swasta. |
spellingShingle | Hafin Auni Qashrina BATAS USIA PENSIUN GURU SWASTA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Media Iuris pemutusan hubungan kerja usia pensiun guru swasta. |
title | BATAS USIA PENSIUN GURU SWASTA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN |
title_full | BATAS USIA PENSIUN GURU SWASTA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN |
title_fullStr | BATAS USIA PENSIUN GURU SWASTA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN |
title_full_unstemmed | BATAS USIA PENSIUN GURU SWASTA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN |
title_short | BATAS USIA PENSIUN GURU SWASTA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN |
title_sort | batas usia pensiun guru swasta ditinjau berdasarkan undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan |
topic | pemutusan hubungan kerja usia pensiun guru swasta. |
url | https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/10201 |
work_keys_str_mv | AT hafinauniqashrina batasusiapensiunguruswastaditinjauberdasarkanundangundangnomor13tahun2003tentangketenagakerjaan |