KEWAJIBAN HUKUM ATAS PELAPORAN AKUISISI SAHAM PERUSAHAAN TRANSPORTASI ONLINE TERHADAP KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Kegiatan akuisisi merupakan pengambilalihan aset suatu perusahaan dengan mengambilalih saham dari perusahaan lain yang bertujuan untuk memperluas pangsa pasar. Salah satu permasalahan hukum dalam akuisisi adalah keterlambatan melakukan kewajiban pemberitahuan akuisisi saham perusahaan dalam putus...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Erica Adinda Salsa
Format: Article
Language:English
Published: Universitas PGRI Semarang, Fakultas Hukum 2022-03-01
Series:Jurnal Meta-Yuridis
Subjects:
Online Access:https://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/article/view/8960
Description
Summary:Kegiatan akuisisi merupakan pengambilalihan aset suatu perusahaan dengan mengambilalih saham dari perusahaan lain yang bertujuan untuk memperluas pangsa pasar. Salah satu permasalahan hukum dalam akuisisi adalah keterlambatan melakukan kewajiban pemberitahuan akuisisi saham perusahaan dalam putusan KPPU Nomor 30/KPPU-M/2020 yang dihadapi oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa mengakuisisi PT. Global Loket Sejahtera atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang- undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010. Penelitian hukum ini bersifat deksriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum. Teknik pengumpulan data dalam penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan sumber data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan analisis yang dilakukan, bahwa pengaturan pelaksanaan pemberitahuan pengambilalihan saham di Indonesia hanya dilakukan oleh pelaku usaha yang akuisisinya menyebabkan nilai aset dan/atau nilai penjualan melebihi batas tertentu dalam jangka waktu pemberitahuan paling lambat 30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak pengambilialihan saham tersebut secara sah dinyatakan telah berlaku, dan perusahaan pengambilalih dengan perusahaan yang diambil alih tidak terafiliasi. KPPU memberikan sanksi kepada PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa atas terlambatnya melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham Akuisisi yang dilakukan tetap dinyatakan sah oleh KPPU.
ISSN:2614-2031
2621-6450