SINKRONISASI PERATURAN BERPAKAIAN MUSLIM DI SEKOLAH DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Pendidikan tanpa diskriminasi merupakan tujuan bernegara dalam UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang berakhlak mulia, menjunjung nilai agama dan kebudayaan lokal. Internalisasi nilai tersebut dilakukan Pemerintah Kota Padang melalui Instruksi Walikota Padang Nomor 451.442/Binsos-III/2005...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Tundjung Herning Sitabuana, Tatang Ruchimat, Dixon Sanjaya
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Diponegoro, Faculty of Law 2022-10-01
Series:Masalah-Masalah Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/44873
Description
Summary:Pendidikan tanpa diskriminasi merupakan tujuan bernegara dalam UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang berakhlak mulia, menjunjung nilai agama dan kebudayaan lokal. Internalisasi nilai tersebut dilakukan Pemerintah Kota Padang melalui Instruksi Walikota Padang Nomor 451.442/Binsos-III/2005 mengenai penggunaan pakaian muslim bagi siswi di sekolah. Aturan tersebut dinilai bermasalah dari segi kewenangan membentuk hukum dan substansi yang diskriminatif karena diwajibkan kepada siswi non-Muslim. Sehingga perlu diteliti kewenangan dan pengaturan pakaian seragam sekolah terkait penerbitan aturan tersebut. Penelitian doktrinal (normatif) dilakukan dengan sinkronisasi hukum secara vertikal. Hasilnya menunjukkan Instruksi Walikota Padang telah sinkron dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan. Tidak terdapat pertentangan dalam kewenangan ataupun perumusan norma. Permasalahan diskriminasi terjadi dalam implementasi oleh sekolah karena menyalahartikan kata “menyesuaikan” (anjuran) menjadi “kewajiban” berpakaian muslim termasuk bagi siswi non-Muslim.
ISSN:2086-2695
2527-4716