ANALISIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDIKASI GEOGRAFIS DALAM BIDANG OBAT-OBATAN TRADISIONAL DIKAITKAN DENGAN ASAS KEADILAN MELALUI SUI GENERIS INTELLECTUAL PROPERTY SYSTEM

<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p><strong> </strong>Indonesia merupakan negara yang kaya dengan sumber daya alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Interaksi antara SDA dan SDM ini pada akhirnya melahirkan beraneka ragam pengetahua...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ira Aryantini
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Sekolah Tinggi Hukum Bandung 2015-12-01
Series:Jurnal Wawasan Yuridika
Online Access:http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/78
Description
Summary:<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p><strong> </strong>Indonesia merupakan negara yang kaya dengan sumber daya alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Interaksi antara SDA dan SDM ini pada akhirnya melahirkan beraneka ragam pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya yang penting bagi khasanah kekayaan bangsa. Dalam rangka melindungi pengetahuan tradisional serta kepemilikan sumber daya oleh masyarakat terhadap obat-obatan tradisional maka diperlukan perangkat untuk mengatur akses agar ada pembagian keuntungan yang adil dan memadai bagi masyarakat yang secara <em>de facto</em> telah mempraktekkan hal tersebut.</p><p>Sistem Sui Generis diperlukan mengingat rezim Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku sekarang ini telah terbukti kurang sesuai untuk diterapkan dalam melindungi pengetahuan tradisional terhadap obat-obatan tradisional dari tindakan <em>misappropriation</em> oleh pihak asing. Perlindungan paten, merk, desain dan sebagainya mungkin efektif untuk melindungi aspek ekonomis dari pengetahuan tradisional. Namun, tidak memadai untuk melindungi sistem pengetahuan tradisional yang bersifat holistik (mencakup aspek spiritual maupun cultural identity or integrity)</p><p>Dalam rangka melindungi pengetahuan, inovasi dan praktek-praktek tradisional serta kepemilikan sumber daya oleh masyarakat maka diperlukan perangkat untuk mengatur akses agar ada pembagian keuntungan yang adil dan memadai bagi masyarakat yang secara <em>de facto</em> telah mempraktekkan hal tersebut. Pemerintah saat ini sudah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetika dengan UU Nomor 4 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Genetik untuk Pangan dan Pertanian, sesuai amanat dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati. Dengan undang-undang ini diharapkan sumber daya hayati kita dapat terlindungi dari “pencurian” materi genetik maupun pengetahuan lokal (biopiracy) dan mencegah dikembangkannya sumber daya Indonesia menjadi produk industri di luar negeri, tanpa kita mendapat keuntungan dari padanya.</p><p><strong>Kata kunci: Indikasi, Geografis, Pengobatan, Tradisional, Keadilan, Hak Kekayaan Intelektual</strong></p>
ISSN:2549-0664
2549-0753