Eksistensi Tenaga Kerja Asing di Indonesia dalam Perspektif Hukum Keimigrasian

Isu serbuan 10 juta Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok menimbulkan spekulasi terkait persoalan aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia serta adanya disparitas (perbedaan) jumlah Tenaga Kerja Asing antara Kementerian Hukum dan HAM (kisaran 31 ribu orang) dengan Kementerian Ketenagakerjaan (...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ahmad Jazuli
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2018-03-01
Series:Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/372
Description
Summary:Isu serbuan 10 juta Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok menimbulkan spekulasi terkait persoalan aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia serta adanya disparitas (perbedaan) jumlah Tenaga Kerja Asing antara Kementerian Hukum dan HAM (kisaran 31 ribu orang) dengan Kementerian Ketenagakerjaan (sekitar 21 ribu) dari keseluruhan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Dengan pendekatan kasus yang bersifat yuridis normatif, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tentang bagaimana pengaturan regulasi perundang-undangan terkait Tenaga Kerja Asing dan mekanisme pengawasan dan pengendaliannya yang dilakukan instansi terkait. Filosofi dasar penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah sebagai serangkaian upaya untuk meningkatkan investasi, alih teknologi dan alih keahlian kepada TKI, serta perluasan kesempatan kerja, oleh karena itu investasi asing di Indonesia sepenuhnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukan belum optimalnya implementasi peraturan terkait orang asing dan aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia, lemahnya koordinasi tim pengawasan orang asing dan terjadinya  peningkatan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing.
ISSN:1978-2292
2579-7425