Sistem Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal ( PPH ) Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Ahli Berbasis Web Pada PT. KEvin Bakeri Suksesselalu

Perhitungan Pajak Penghasilan 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, atau jasa. Penelitian dengan judul “ Sistem Informasi Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Pegawai Tetap,...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Nyoman Kencana Dewi Waisnawa
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Merdeka Malang 2019-03-01
Series:Jurnal Akuntansi dan Perpajakan
Subjects:
Online Access:https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/ap/article/view/2833
Description
Summary:Perhitungan Pajak Penghasilan 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, atau jasa. Penelitian dengan judul “ Sistem Informasi Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Ahli Berbasis Web pada PT. Kevin Bakeri Suksesselalu”, memliki rumusan masalah bagaimana pembangunan sistem perhitungan berbasis web. Tujuan penelitian untuk membangun sistem informasi perhitungan pajak penghasilan pasal 21. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif berdasarkan wawancara, observasi di perusahaan. Landasan teori mengetahui tentang pengertian pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan tenaga ahli serta cara perhitungan pemotongan pajak pasal 21. Berdasarkan analisa data yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa sistem perhitungan pajak pasal 21 berbasis web dapat memudahkan perhitungan pajak untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan tenaga ahli. Kata kunci : pajak, pph pasal 21, tenaga ahli, pegawai tetap dan tidak tetap   DOI: https://doi.org/10.26905/ap.v5i1.2833
ISSN:2338-6010