Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam Praktik

Berbeda dengan pelaksanaan putusan pengadilan pada perkara pidana yang bersifat aktif maka pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) pada perkara perdata lebih bersifat pasif, dalam arti bahawa pelaksanaannya sangat tergantung dari upaya proaktif pemohon eksekusi untuk melakukan permohonan-permohona...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Depri Liber Sonata
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Lampung 2014-03-01
Series:Fiat Justisia
Online Access:http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/329
_version_ 1818539543822860288
author Depri Liber Sonata
author_facet Depri Liber Sonata
author_sort Depri Liber Sonata
collection DOAJ
description Berbeda dengan pelaksanaan putusan pengadilan pada perkara pidana yang bersifat aktif maka pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) pada perkara perdata lebih bersifat pasif, dalam arti bahawa pelaksanaannya sangat tergantung dari upaya proaktif pemohon eksekusi untuk melakukan permohonan-permohonan pada setiap tahap pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat dimana perkara yang bersangkutan telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian pengetahuan mengenai prosedur pelaksanaan eksekusi di bidang perdata sangat penting untuk dipahami khususnya oleh masyarakat pencari keadilan yang mengalami kesulitan/permsalahan terhadap pemenuhan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik eksekusi terhadap pembayaran sejumlah uang yang melalui tahapan pelaksanaan lelang eksekusi, maupun terhadap eksekusi riil. Permasalahan hukum yang paling sering ditemui terkait pelaksanaan eksekusi perdata adalah pada tahapan lelang eksekusi, dimana sulitnya menjual objek lelang eksekusi yang disebabkan oleh berbagai faktor. Permasalahan lain yang tidak kalah pentingnya adalah pada tahap eksekusi riil/pengosongan objek eksekusi yang sering menimbulkan konflik sosial dan tidak jarang berakhir dengan tindakan-tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan (tindak pidana). Penelitian ini membahas mengenai prosedur dan permasalahan-permasalahan beserta solusi yang dapat ditempuh terkait permasalahan pelaksanaan eksekusi perdata di dalam praktik.
first_indexed 2024-12-11T21:43:27Z
format Article
id doaj.art-e54bba079e3c426cab09082c9dda5d97
institution Directory Open Access Journal
issn 1978-5186
2477-6238
language Indonesian
last_indexed 2024-12-11T21:43:27Z
publishDate 2014-03-01
publisher University of Lampung
record_format Article
series Fiat Justisia
spelling doaj.art-e54bba079e3c426cab09082c9dda5d972022-12-22T00:49:45ZindUniversity of LampungFiat Justisia1978-51862477-62382014-03-0162302Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam PraktikDepri Liber Sonata0Dosen Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas LampungBerbeda dengan pelaksanaan putusan pengadilan pada perkara pidana yang bersifat aktif maka pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) pada perkara perdata lebih bersifat pasif, dalam arti bahawa pelaksanaannya sangat tergantung dari upaya proaktif pemohon eksekusi untuk melakukan permohonan-permohonan pada setiap tahap pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat dimana perkara yang bersangkutan telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian pengetahuan mengenai prosedur pelaksanaan eksekusi di bidang perdata sangat penting untuk dipahami khususnya oleh masyarakat pencari keadilan yang mengalami kesulitan/permsalahan terhadap pemenuhan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik eksekusi terhadap pembayaran sejumlah uang yang melalui tahapan pelaksanaan lelang eksekusi, maupun terhadap eksekusi riil. Permasalahan hukum yang paling sering ditemui terkait pelaksanaan eksekusi perdata adalah pada tahapan lelang eksekusi, dimana sulitnya menjual objek lelang eksekusi yang disebabkan oleh berbagai faktor. Permasalahan lain yang tidak kalah pentingnya adalah pada tahap eksekusi riil/pengosongan objek eksekusi yang sering menimbulkan konflik sosial dan tidak jarang berakhir dengan tindakan-tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan (tindak pidana). Penelitian ini membahas mengenai prosedur dan permasalahan-permasalahan beserta solusi yang dapat ditempuh terkait permasalahan pelaksanaan eksekusi perdata di dalam praktik.http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/329
spellingShingle Depri Liber Sonata
Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam Praktik
Fiat Justisia
title Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam Praktik
title_full Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam Praktik
title_fullStr Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam Praktik
title_full_unstemmed Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam Praktik
title_short Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam Praktik
title_sort permasalahan pelaksanaan lelang eksekusi putusan pengadilan dalam perkara perdata dalam praktik
url http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/329
work_keys_str_mv AT deprilibersonata permasalahanpelaksanaanlelangeksekusiputusanpengadilandalamperkaraperdatadalampraktik