Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam Praktik
Berbeda dengan pelaksanaan putusan pengadilan pada perkara pidana yang bersifat aktif maka pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) pada perkara perdata lebih bersifat pasif, dalam arti bahawa pelaksanaannya sangat tergantung dari upaya proaktif pemohon eksekusi untuk melakukan permohonan-permohona...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
University of Lampung
2014-03-01
|
Series: | Fiat Justisia |
Online Access: | http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/329 |
_version_ | 1818539543822860288 |
---|---|
author | Depri Liber Sonata |
author_facet | Depri Liber Sonata |
author_sort | Depri Liber Sonata |
collection | DOAJ |
description | Berbeda dengan pelaksanaan putusan pengadilan pada perkara pidana yang bersifat aktif maka pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) pada perkara perdata lebih bersifat pasif, dalam arti bahawa pelaksanaannya sangat tergantung dari upaya proaktif pemohon eksekusi untuk melakukan permohonan-permohonan pada setiap tahap pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat dimana perkara yang bersangkutan telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian pengetahuan mengenai prosedur pelaksanaan eksekusi di bidang perdata sangat penting untuk dipahami khususnya oleh masyarakat pencari keadilan yang mengalami kesulitan/permsalahan terhadap pemenuhan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik eksekusi terhadap pembayaran sejumlah uang yang melalui tahapan pelaksanaan lelang eksekusi, maupun terhadap eksekusi riil. Permasalahan hukum yang paling sering ditemui terkait pelaksanaan eksekusi perdata adalah pada tahapan lelang eksekusi, dimana sulitnya menjual objek lelang eksekusi yang disebabkan oleh berbagai faktor. Permasalahan lain yang tidak kalah pentingnya adalah pada tahap eksekusi riil/pengosongan objek eksekusi yang sering menimbulkan konflik sosial dan tidak jarang berakhir dengan tindakan-tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan (tindak pidana). Penelitian ini membahas mengenai prosedur dan permasalahan-permasalahan beserta solusi yang dapat ditempuh terkait permasalahan pelaksanaan eksekusi perdata di dalam praktik. |
first_indexed | 2024-12-11T21:43:27Z |
format | Article |
id | doaj.art-e54bba079e3c426cab09082c9dda5d97 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1978-5186 2477-6238 |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-12-11T21:43:27Z |
publishDate | 2014-03-01 |
publisher | University of Lampung |
record_format | Article |
series | Fiat Justisia |
spelling | doaj.art-e54bba079e3c426cab09082c9dda5d972022-12-22T00:49:45ZindUniversity of LampungFiat Justisia1978-51862477-62382014-03-0162302Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam PraktikDepri Liber Sonata0Dosen Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas LampungBerbeda dengan pelaksanaan putusan pengadilan pada perkara pidana yang bersifat aktif maka pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) pada perkara perdata lebih bersifat pasif, dalam arti bahawa pelaksanaannya sangat tergantung dari upaya proaktif pemohon eksekusi untuk melakukan permohonan-permohonan pada setiap tahap pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat dimana perkara yang bersangkutan telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian pengetahuan mengenai prosedur pelaksanaan eksekusi di bidang perdata sangat penting untuk dipahami khususnya oleh masyarakat pencari keadilan yang mengalami kesulitan/permsalahan terhadap pemenuhan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik eksekusi terhadap pembayaran sejumlah uang yang melalui tahapan pelaksanaan lelang eksekusi, maupun terhadap eksekusi riil. Permasalahan hukum yang paling sering ditemui terkait pelaksanaan eksekusi perdata adalah pada tahapan lelang eksekusi, dimana sulitnya menjual objek lelang eksekusi yang disebabkan oleh berbagai faktor. Permasalahan lain yang tidak kalah pentingnya adalah pada tahap eksekusi riil/pengosongan objek eksekusi yang sering menimbulkan konflik sosial dan tidak jarang berakhir dengan tindakan-tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan (tindak pidana). Penelitian ini membahas mengenai prosedur dan permasalahan-permasalahan beserta solusi yang dapat ditempuh terkait permasalahan pelaksanaan eksekusi perdata di dalam praktik.http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/329 |
spellingShingle | Depri Liber Sonata Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam Praktik Fiat Justisia |
title | Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam Praktik |
title_full | Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam Praktik |
title_fullStr | Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam Praktik |
title_full_unstemmed | Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam Praktik |
title_short | Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam Praktik |
title_sort | permasalahan pelaksanaan lelang eksekusi putusan pengadilan dalam perkara perdata dalam praktik |
url | http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/329 |
work_keys_str_mv | AT deprilibersonata permasalahanpelaksanaanlelangeksekusiputusanpengadilandalamperkaraperdatadalampraktik |