WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA

Abstract Proxy of Budget User (PBU) is an official who has the authority to implement the use of the budget work units in the State Ministry/Institution. Furthermore, in implementing state expenditure, PBU will be assisted by another state budget officials. This research aims to determine the autho...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Roseno Napu Setiawan, Yohanes Tuba Helan, Saryono Yohanes
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Brawijaya 2019-12-01
Series:Arena Hukum
Subjects:
Online Access:https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/449
_version_ 1797430498739355648
author Roseno Napu Setiawan
Yohanes Tuba Helan
Saryono Yohanes
author_facet Roseno Napu Setiawan
Yohanes Tuba Helan
Saryono Yohanes
author_sort Roseno Napu Setiawan
collection DOAJ
description Abstract Proxy of Budget User (PBU) is an official who has the authority to implement the use of the budget work units in the State Ministry/Institution. Furthermore, in implementing state expenditure, PBU will be assisted by another state budget officials. This research aims to determine the authority of PBU and the extent of PBU’s responsibility for such authority. This research is a normative study using a statute and conceptual approach. The results shows that by granting the authority to officials managing the state budget will bear responsibility for the use of such authority. This is in accordance with the general principle that authority will always be accompanied by responsibilty ie the principle of no authority without responsibility. In the event of a fault in the process of execution of the state budget, the officer exercising the authority will be held responsible. Such responsibilities can be either job responsibilities or personal responsibility related to the realm of administrative law, civil law and criminal law. Abstrak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan pejabat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan penggunaan anggaran satuan kerja (satker) pada Kementerian Negara/Lembaga. Dalam melaksanakan belanja negara, KPA akan dibantu oleh pejabat pengelola anggaran belanja negara lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wewenang yang dimiliki oleh KPA serta sejauh mana tanggung jawab KPA atas pelaksanaan wewenang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya wewenang pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang diberikan kepada para pejabat pengelola anggaran belanja negara akan melahirkan tanggung jawab atas penggunaan wewenang tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip umum bahwa kewenangan akan selalu disertai dengan tanggung jawab yaitu prinsip tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Dalam hal terdapat kesalahan dalam proses pelaksanaan anggaran belanja negara maka akan menimbulkan tanggung jawab terhadap pejabat yang melaksanakan wewenang tersebut. Tanggung jawab dimaksud dapat berupa tanggung jawab jabatan maupun tanggung jawab pribadi yang terkait dengan ranah hukum administrasi, hukum perdata maupun pidana.
first_indexed 2024-03-09T09:29:28Z
format Article
id doaj.art-e54dfecbff1b446fab5e3b114a6dcfa0
institution Directory Open Access Journal
issn 0126-0235
2527-4406
language English
last_indexed 2024-03-09T09:29:28Z
publishDate 2019-12-01
publisher Universitas Brawijaya
record_format Article
series Arena Hukum
spelling doaj.art-e54dfecbff1b446fab5e3b114a6dcfa02023-12-02T05:04:20ZengUniversitas BrawijayaArena Hukum0126-02352527-44062019-12-0112346448110.21776/ub.arenahukum.2019.01203.4324WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARARoseno Napu Setiawan0Yohanes Tuba Helan1Saryono Yohanes2Universitas Nusa CendanaUniversitas Nusa CendanaUniversitas Nusa CendanaAbstract Proxy of Budget User (PBU) is an official who has the authority to implement the use of the budget work units in the State Ministry/Institution. Furthermore, in implementing state expenditure, PBU will be assisted by another state budget officials. This research aims to determine the authority of PBU and the extent of PBU’s responsibility for such authority. This research is a normative study using a statute and conceptual approach. The results shows that by granting the authority to officials managing the state budget will bear responsibility for the use of such authority. This is in accordance with the general principle that authority will always be accompanied by responsibilty ie the principle of no authority without responsibility. In the event of a fault in the process of execution of the state budget, the officer exercising the authority will be held responsible. Such responsibilities can be either job responsibilities or personal responsibility related to the realm of administrative law, civil law and criminal law. Abstrak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan pejabat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan penggunaan anggaran satuan kerja (satker) pada Kementerian Negara/Lembaga. Dalam melaksanakan belanja negara, KPA akan dibantu oleh pejabat pengelola anggaran belanja negara lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wewenang yang dimiliki oleh KPA serta sejauh mana tanggung jawab KPA atas pelaksanaan wewenang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya wewenang pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang diberikan kepada para pejabat pengelola anggaran belanja negara akan melahirkan tanggung jawab atas penggunaan wewenang tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip umum bahwa kewenangan akan selalu disertai dengan tanggung jawab yaitu prinsip tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Dalam hal terdapat kesalahan dalam proses pelaksanaan anggaran belanja negara maka akan menimbulkan tanggung jawab terhadap pejabat yang melaksanakan wewenang tersebut. Tanggung jawab dimaksud dapat berupa tanggung jawab jabatan maupun tanggung jawab pribadi yang terkait dengan ranah hukum administrasi, hukum perdata maupun pidana.https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/449authorityresponsibilityproxy of budget userstate budget.
spellingShingle Roseno Napu Setiawan
Yohanes Tuba Helan
Saryono Yohanes
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA
Arena Hukum
authority
responsibility
proxy of budget user
state budget.
title WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA
title_full WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA
title_fullStr WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA
title_full_unstemmed WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA
title_short WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA
title_sort wewenang dan tanggung jawab kuasa pengguna anggaran dalam pelaksanaan anggaran belanja negara
topic authority
responsibility
proxy of budget user
state budget.
url https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/449
work_keys_str_mv AT rosenonapusetiawan wewenangdantanggungjawabkuasapenggunaanggarandalampelaksanaananggaranbelanjanegara
AT yohanestubahelan wewenangdantanggungjawabkuasapenggunaanggarandalampelaksanaananggaranbelanjanegara
AT saryonoyohanes wewenangdantanggungjawabkuasapenggunaanggarandalampelaksanaananggaranbelanjanegara