PENGEMBANGAN KARIER PUSTAKAWAN MELALUI JABATAN FUNGSIONAL

Jabatan fungsional pustakawan adalah salah satu jabatan fungsional yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan diakui eksistensinya dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor 18 tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Tujuan di...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Yuyun Widayanti
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus 2016-06-01
Series:Libraria: Jurnal Perpustakaan
Subjects:
Online Access:http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/Libraria/article/view/1196
Description
Summary:Jabatan fungsional pustakawan adalah salah satu jabatan fungsional yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan diakui eksistensinya dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor 18 tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Tujuan diciptakaannya jabatan fungsional pustakawan adalah untuk meningkatkan karir pustakawan sesuai dengan prestasi dan potensi yang dimilikinya. Penilaian angka kredit pustakawan dilakukan oleh tim penilai terhadap DUPAK yang diajukan oleh pustakawan berdasarkan Kepmenpan Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Dengan memilih pengembangan karir melalui jabatan fungsional ini, pengembangan karir pustakawan lebih jelas dan lebih menguntungkan, dapat mengajukan kenaikan pangkat lebih cepat dibandingkan dengan non pustakawan, dan mendapatkan tunjangan fungsional.
ISSN:2355-0341
2477-5320