KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN CAMPURAN
Warga Negara Indonesia berhak untuk memiliki hak atas tanah. Namun terhadap Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan campuran terdapat pengecualian, yakni harus dibuatnya perjanjian pemisahan harta. Sehingga dalam penelitian ini terdapat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: 1. Kapan perjanjian...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
2017-02-01
|
Series: | DiH |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/2225 |
_version_ | 1818620435527368704 |
---|---|
author | Irma Bandiyah Abraham Ferry Rosando |
author_facet | Irma Bandiyah Abraham Ferry Rosando |
author_sort | Irma Bandiyah |
collection | DOAJ |
description | Warga Negara Indonesia berhak untuk memiliki hak atas tanah. Namun terhadap Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan campuran terdapat pengecualian, yakni harus dibuatnya perjanjian pemisahan harta. Sehingga dalam penelitian ini terdapat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: 1. Kapan perjanjian pemisahan harta dibuat sebagai pembuktian kepemilikan hak atas tanah WNI yang bukan merupakan harta bersama dalam perkawinan campuran?; 2. Bagaimana pengaturan mengenai pemberian hak atas tanah kepada WNI yang melaksanakan perkawinan campuran tanpa perjanjian pemisahan harta?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan 2 (dua) metode pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dan hasil penelitian diperoleh bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian pemisahan harta dapat dibuat pada waktu perkawinan, sebelum dilangsungkannya perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juncto Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia, Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan campuran dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya yang tidak melaksanakan perkawinan campuran, namun harus dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta. |
first_indexed | 2024-12-16T17:53:20Z |
format | Article |
id | doaj.art-e5c940db32e74b7cb2083ff01e3bacf5 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 0216-6534 2654-525X |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-12-16T17:53:20Z |
publishDate | 2017-02-01 |
publisher | Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya |
record_format | Article |
series | DiH |
spelling | doaj.art-e5c940db32e74b7cb2083ff01e3bacf52022-12-21T22:22:14ZindLaw Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaDiH0216-65342654-525X2017-02-01132510512310.30996/dih.v13i25.22251843KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN CAMPURANIrma Bandiyah0Abraham Ferry Rosando1Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaFakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaWarga Negara Indonesia berhak untuk memiliki hak atas tanah. Namun terhadap Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan campuran terdapat pengecualian, yakni harus dibuatnya perjanjian pemisahan harta. Sehingga dalam penelitian ini terdapat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: 1. Kapan perjanjian pemisahan harta dibuat sebagai pembuktian kepemilikan hak atas tanah WNI yang bukan merupakan harta bersama dalam perkawinan campuran?; 2. Bagaimana pengaturan mengenai pemberian hak atas tanah kepada WNI yang melaksanakan perkawinan campuran tanpa perjanjian pemisahan harta?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan 2 (dua) metode pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dan hasil penelitian diperoleh bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian pemisahan harta dapat dibuat pada waktu perkawinan, sebelum dilangsungkannya perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juncto Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia, Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan campuran dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya yang tidak melaksanakan perkawinan campuran, namun harus dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta.http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/2225perkawinan campuran, hak atas tanah, perjanjian pemisahan harta |
spellingShingle | Irma Bandiyah Abraham Ferry Rosando KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN CAMPURAN DiH perkawinan campuran, hak atas tanah, perjanjian pemisahan harta |
title | KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN CAMPURAN |
title_full | KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN CAMPURAN |
title_fullStr | KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN CAMPURAN |
title_full_unstemmed | KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN CAMPURAN |
title_short | KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN CAMPURAN |
title_sort | kepemilikan hak atas tanah warga negara indonesia yang melaksanakan perkawinan campuran |
topic | perkawinan campuran, hak atas tanah, perjanjian pemisahan harta |
url | http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/2225 |
work_keys_str_mv | AT irmabandiyah kepemilikanhakatastanahwarganegaraindonesiayangmelaksanakanperkawinancampuran AT abrahamferryrosando kepemilikanhakatastanahwarganegaraindonesiayangmelaksanakanperkawinancampuran |