PERBEDAAN PERLINDUNGAN PRIVASI KONSUMEN DI INDUSTRI KEUANGAN DAN NON-KEUANGAN
Penggunaan media sosial telah meningkat secara masif. Akun media sosial atau nomor telepon merupakan hak privasi konsumen. Penjualan data pribadi konsumen telah meningkat pesat. Penelitian ini bertujuan membahas perlindungan privasi konsumen terhadap promosi penjualan Penelitian membahas perlindunga...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
University of Diponegoro, Faculty of Law
2022-07-01
|
Series: | Masalah-Masalah Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/45491 |
Summary: | Penggunaan media sosial telah meningkat secara masif. Akun media sosial atau nomor telepon merupakan hak privasi konsumen. Penjualan data pribadi konsumen telah meningkat pesat. Penelitian ini bertujuan membahas perlindungan privasi konsumen terhadap promosi penjualan Penelitian membahas perlindungan privasi industri keuangan dan non-keuangan. Penelitian ini mempergunakan metode legal normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemerintah harus mampu mengatur penggunaan data pribadi konsumen secara komprehensif. Penggunaan data pribadi ini harus meliputi penggunaan, pelaksanaan dan pengawasan data pribadi konsumen. Peraturan penggunaan data pribadi harus merupakan peraturan yang mengatur keseluruhan data pada saat ini dan masa yang akan datang. Industri non-keuangan belum diatur oleh regulator terkait. |
---|---|
ISSN: | 2086-2695 2527-4716 |