PEMENUHAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT VIA PENGADAAN BARANG DAN JASA VAKSIN COVID-19 BERBAYAR

Hak Asasi Manusia ( HAM ) atau Human Right merupakan suatu hak yang melekat kepada diri manusia yang dibawa sejak lahir sampai meninggal dunia. Seiring  berkembangnya dari hak dasar tersebut manusia memiliki derajat kehidupannya, yang ditentukan oleh derajat pendidikan dan derajat kesehatannya. Sehi...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Carwika Carwika, Djoko Setiyono
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Trunojoyo Madura 2022-12-01
Series:RechtIdee
Subjects:
Online Access:https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/17387
_version_ 1797772353301643264
author Carwika Carwika
Djoko Setiyono
author_facet Carwika Carwika
Djoko Setiyono
author_sort Carwika Carwika
collection DOAJ
description Hak Asasi Manusia ( HAM ) atau Human Right merupakan suatu hak yang melekat kepada diri manusia yang dibawa sejak lahir sampai meninggal dunia. Seiring  berkembangnya dari hak dasar tersebut manusia memiliki derajat kehidupannya, yang ditentukan oleh derajat pendidikan dan derajat kesehatannya. Sehingga hak mendapakan pelayanan kesehatan  merupakan bagian dari penghormatan dari hak dasar. Pengadaan Vaksin Covid-19 secara mandiri atau berbayar bisa dikatakan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam pasal 9 ayat 3 UU HAM. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan memahami kedudukan Kedudukan Hak Atas Kesehatan Dalam Pasal 28H ayat (1) UU Dasar Tahun 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Tinjauan Teori Walfare State terhadap pengadaan vaksin covid-19 secara berbayar.Penulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif, denga teknik pengumpulan data melalui media sosial dan sumber pendukung lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan Hak atas kesehatan didalam UU Dasar tahun 1945 dan Undang-Undang HAM sangatlah tinggi derajatnya sebagai salah satu aspek dalam mempertahankan Hak untuk hidup dan teori walfare state memandang bahwa pengadaan vaksin covid-19 secara berbayar telah melanggar konsep Negara kesejahteraan sebagai Negara yang memiliki tujuan dalam memajukan kesejahteraan umum
first_indexed 2024-03-12T21:50:41Z
format Article
id doaj.art-e71f52dc88ed42d796960de55c0efa5c
institution Directory Open Access Journal
issn 1907-5790
2502-762X
language Indonesian
last_indexed 2024-03-12T21:50:41Z
publishDate 2022-12-01
publisher Universitas Trunojoyo Madura
record_format Article
series RechtIdee
spelling doaj.art-e71f52dc88ed42d796960de55c0efa5c2023-07-26T04:42:06ZindUniversitas Trunojoyo MaduraRechtIdee1907-57902502-762X2022-12-0117233335110.21107/ri.v17i2.173876948PEMENUHAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT VIA PENGADAAN BARANG DAN JASA VAKSIN COVID-19 BERBAYARCarwika Carwika0Djoko Setiyono1Diponegoro UniversityDiponegoro UniversityHak Asasi Manusia ( HAM ) atau Human Right merupakan suatu hak yang melekat kepada diri manusia yang dibawa sejak lahir sampai meninggal dunia. Seiring  berkembangnya dari hak dasar tersebut manusia memiliki derajat kehidupannya, yang ditentukan oleh derajat pendidikan dan derajat kesehatannya. Sehingga hak mendapakan pelayanan kesehatan  merupakan bagian dari penghormatan dari hak dasar. Pengadaan Vaksin Covid-19 secara mandiri atau berbayar bisa dikatakan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam pasal 9 ayat 3 UU HAM. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan memahami kedudukan Kedudukan Hak Atas Kesehatan Dalam Pasal 28H ayat (1) UU Dasar Tahun 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Tinjauan Teori Walfare State terhadap pengadaan vaksin covid-19 secara berbayar.Penulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif, denga teknik pengumpulan data melalui media sosial dan sumber pendukung lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan Hak atas kesehatan didalam UU Dasar tahun 1945 dan Undang-Undang HAM sangatlah tinggi derajatnya sebagai salah satu aspek dalam mempertahankan Hak untuk hidup dan teori walfare state memandang bahwa pengadaan vaksin covid-19 secara berbayar telah melanggar konsep Negara kesejahteraan sebagai Negara yang memiliki tujuan dalam memajukan kesejahteraan umumhttps://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/17387hak asasi manusiavaksin berbayarnegara kesejahteraan.
spellingShingle Carwika Carwika
Djoko Setiyono
PEMENUHAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT VIA PENGADAAN BARANG DAN JASA VAKSIN COVID-19 BERBAYAR
RechtIdee
hak asasi manusia
vaksin berbayar
negara kesejahteraan.
title PEMENUHAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT VIA PENGADAAN BARANG DAN JASA VAKSIN COVID-19 BERBAYAR
title_full PEMENUHAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT VIA PENGADAAN BARANG DAN JASA VAKSIN COVID-19 BERBAYAR
title_fullStr PEMENUHAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT VIA PENGADAAN BARANG DAN JASA VAKSIN COVID-19 BERBAYAR
title_full_unstemmed PEMENUHAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT VIA PENGADAAN BARANG DAN JASA VAKSIN COVID-19 BERBAYAR
title_short PEMENUHAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT VIA PENGADAAN BARANG DAN JASA VAKSIN COVID-19 BERBAYAR
title_sort pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan masyarakat via pengadaan barang dan jasa vaksin covid 19 berbayar
topic hak asasi manusia
vaksin berbayar
negara kesejahteraan.
url https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/17387
work_keys_str_mv AT carwikacarwika pemenuhanhakataspelayanankesehatanmasyarakatviapengadaanbarangdanjasavaksincovid19berbayar
AT djokosetiyono pemenuhanhakataspelayanankesehatanmasyarakatviapengadaanbarangdanjasavaksincovid19berbayar