MENYONGSONG TAX REFORM 2001: KHUSUS PAJAK PENGHASILAN

In Indonesia, taxes take a significant part in both budgeter and regulatory functions. The first function of taxes at last put them as a primary mechanisms or tools for the government to make the highest income from taxes. In order to achieve that goal Direktorat Jenderal Pajak as a government body...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Yenni Mangoting
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Petra Christian University 2000-01-01
Series:Jurnal Akuntansi dan Keuangan
Subjects:
Online Access:http://puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/aku/article/view/15672
_version_ 1811246337457389568
author Yenni Mangoting
author_facet Yenni Mangoting
author_sort Yenni Mangoting
collection DOAJ
description In Indonesia, taxes take a significant part in both budgeter and regulatory functions. The first function of taxes at last put them as a primary mechanisms or tools for the government to make the highest income from taxes. In order to achieve that goal Direktorat Jenderal Pajak as a government body make a tax reform policy. Special tax reform for tax income is done through the expansion of subjects and objects of tax, changes in tax rates to determine the tax liability, establisment of tax holiday and tax facility for special cases. Hence, the purpose of tax reform is for goverment to realize the target of cash inflow for more or less 163,403.2 billion from tax sector according to the government budget in 2001. Abstract in Bahasa Indonesia : Pajak bagi negara Indonesia berfungsi sebagai alat penerimaan negara (budgeter) dan berfungsi sebagai pengatur (regulatory). Fungsi pajak yang pertama inilah yang akhirnya menempatkan pajak sebagai andalan pemerintah untuk menghasilkan penerimaan yang setingi-tingginya dari sektor pajak Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak membuat suatu kebijakan dalam bentuk tax reform. Tax reform khusus untuk Pajak Penghasilan, dilakukan dalam bentuk antara lain perluasan subjek dan objek pajak, perubahan lapisan tarif untuk menentukan pajak penghasilan terutang, pemberian keringanan dan fasilitas perpajakan untuk kasus-kasus tertentu. Dari sini dapat dilihat bahwa bahwa tujuan tax reform tahun 2000 adalah untuk mewujudkan direalisasikannya target penerimaan negara sebesar 163.403,2 triliun rupiah dari sektor pajak yang sesuai dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditahun 2001. Kata Kunci: reformasi pajak, fungsi anggaran dan fungsi mengatur
first_indexed 2024-04-12T14:52:04Z
format Article
id doaj.art-e742125eebe74e6e9924c6ca05941d00
institution Directory Open Access Journal
issn 1411-0288
language Indonesian
last_indexed 2024-04-12T14:52:04Z
publishDate 2000-01-01
publisher Petra Christian University
record_format Article
series Jurnal Akuntansi dan Keuangan
spelling doaj.art-e742125eebe74e6e9924c6ca05941d002022-12-22T03:28:25ZindPetra Christian UniversityJurnal Akuntansi dan Keuangan1411-02882000-01-0122116126MENYONGSONG TAX REFORM 2001: KHUSUS PAJAK PENGHASILANYenni MangotingIn Indonesia, taxes take a significant part in both budgeter and regulatory functions. The first function of taxes at last put them as a primary mechanisms or tools for the government to make the highest income from taxes. In order to achieve that goal Direktorat Jenderal Pajak as a government body make a tax reform policy. Special tax reform for tax income is done through the expansion of subjects and objects of tax, changes in tax rates to determine the tax liability, establisment of tax holiday and tax facility for special cases. Hence, the purpose of tax reform is for goverment to realize the target of cash inflow for more or less 163,403.2 billion from tax sector according to the government budget in 2001. Abstract in Bahasa Indonesia : Pajak bagi negara Indonesia berfungsi sebagai alat penerimaan negara (budgeter) dan berfungsi sebagai pengatur (regulatory). Fungsi pajak yang pertama inilah yang akhirnya menempatkan pajak sebagai andalan pemerintah untuk menghasilkan penerimaan yang setingi-tingginya dari sektor pajak Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak membuat suatu kebijakan dalam bentuk tax reform. Tax reform khusus untuk Pajak Penghasilan, dilakukan dalam bentuk antara lain perluasan subjek dan objek pajak, perubahan lapisan tarif untuk menentukan pajak penghasilan terutang, pemberian keringanan dan fasilitas perpajakan untuk kasus-kasus tertentu. Dari sini dapat dilihat bahwa bahwa tujuan tax reform tahun 2000 adalah untuk mewujudkan direalisasikannya target penerimaan negara sebesar 163.403,2 triliun rupiah dari sektor pajak yang sesuai dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditahun 2001. Kata Kunci: reformasi pajak, fungsi anggaran dan fungsi mengaturhttp://puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/aku/article/view/15672tax reformbudgeter functionand regulatory function
spellingShingle Yenni Mangoting
MENYONGSONG TAX REFORM 2001: KHUSUS PAJAK PENGHASILAN
Jurnal Akuntansi dan Keuangan
tax reform
budgeter function
and regulatory function
title MENYONGSONG TAX REFORM 2001: KHUSUS PAJAK PENGHASILAN
title_full MENYONGSONG TAX REFORM 2001: KHUSUS PAJAK PENGHASILAN
title_fullStr MENYONGSONG TAX REFORM 2001: KHUSUS PAJAK PENGHASILAN
title_full_unstemmed MENYONGSONG TAX REFORM 2001: KHUSUS PAJAK PENGHASILAN
title_short MENYONGSONG TAX REFORM 2001: KHUSUS PAJAK PENGHASILAN
title_sort menyongsong tax reform 2001 khusus pajak penghasilan
topic tax reform
budgeter function
and regulatory function
url http://puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/aku/article/view/15672
work_keys_str_mv AT yennimangoting menyongsongtaxreform2001khususpajakpenghasilan