Permasalahan Hukum Dalam Perjanjian Sewa Beli Kapal Tanker Dengan Tanpa Awak Kapal (Bare Boat Hire Purchase)

Perjanjian sewa beli merupakan kebiasaan dalam praktek yang sudah diakui sah menurut Yurisprudensi. di negara Inggris yaitu sewa beli diatur dengan Hire Purchase Act 1965 dan bentuk perjanjiannya menganut sistem terbuka. Latar belakang dilakukan sewa beli dalam masalah kepemilikan kapal tanker atau...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Noviriska
Format: Article
Language:English
Published: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2022-10-01
Series:Krtha Bhayangkara
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/1339
Description
Summary:Perjanjian sewa beli merupakan kebiasaan dalam praktek yang sudah diakui sah menurut Yurisprudensi. di negara Inggris yaitu sewa beli diatur dengan Hire Purchase Act 1965 dan bentuk perjanjiannya menganut sistem terbuka. Latar belakang dilakukan sewa beli dalam masalah kepemilikan kapal tanker atau bare boat hire purchase ini, dimaksudkan agar mempunyai kapal dengan sistem pembayaran pembelian kapal dengan angsuran, sehingga beban biaya yang dikeluarkan tidak terlalu berat bila dibandingkan dengan membeli kapal tanker dengan sistem pembayaran tunai. Menurut Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Industri No.34/KP/II/80 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli, jual beli dengan angsuran dan sewa diatur dalam Pasal 1 ayat 2. Pada Sewa Beli kapal tanker ini mengatur ketentuan asuransi kerugian yang telah ditetapkan untuk mengganti setiap kerugian yang apabila mungkin timbul. Namun bagaimana hal ini terjadi bila kapal tenggelam sedangkan angsuran yang telah dibayarkan sebagian pembayarannya telah masuk, apakah ada penggantian kerugian? namun antara teori dan prakteknya tidak sesuai karena ada pertimbangan-pertimbangan mengenai hal ini.
ISSN:1978-8991
2721-5784