Summary: | Dalam mewujudkan kesejahteraan kesehatan tentunya diperlukan upayaupaya seperti promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Rumah sakit merupakan institusi kesehatan yang menyenggarakan pelayanan kesehatan kepada seseorang secara paripurna. Selain itu rumah sakit juga memiliki fungsi sosial yang diwujudkan dalam bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa adanya pungutan biaya atau bakti sosial pelayanan kesehatan. Rumah sakit mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan rekam medis, baik dalam pencatatan hasil kegiatan pelayanannya maupun pendokumentasian hasil pelayanan tersebut sebagai bagian dari penyelenggaraan rekam medis tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang dilakukan di Kabupaten Temanggung, khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung. Penelitian ini menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan, data yang telah diperoleh dalam penelitian ini kemudian dianalisis dengan cara lebih menekankan aspek yuridis namun sekaligus membahas aspek sosiologis.
Dasar hukum dan Perundang-undangan penyelenggaraan rekam medis dimulai dari UUD tahun1945, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008. Pengaturan mengenai rekam medis meliputi tata cara penyelenggaraan rekam medis, penyimpanan dokumen dan juga penanggungjawab terhadap rekam medis tersebut.Pengaturan rekam medis tersebut berlaku untuk semua sarana pelayanan kesehatan dan juga petugas kesehatan yang terlibat langsung dalam pelayanan kesehatan pasien atau masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan, tidak terkecuali pelayanan kesehatan yang dilakukan pada pelayanan kesehatan bakti sosial. Penyelenggaraan rekam medis bakti sosial di dalam lingkungan rumah sakit sudah berjalan sesuai peraturan perundangan, sedangkan yang di luar rumah sakit belum berjalan sesuai amanah Undang-undang. Mengenai Penanggungjawab penyelenggaraan rekam medis yang di laksanakan di dalam rumah sakit sudah dilakukan pencatatan hasil pelayanan dan telah dilakukan penyimpanan dokumen rekam medis sedangkan pelaksanaan di luar lingkungan rumah sakit belum dilaksanakan pencatatan dan penyimpanan dokumen rekam medis. Faktor-faktor yang mempengaruhi meliputi sumber daya manusia (SDM), serta sarana dan prasarana. Pelaksanaan di dalam rumah sakit tidak ditemui kendala, namun di luar rumah sakit masih ditemui kendala yaitu SDM, sarana dan prasarana
|