Impeachment in The State System

Impeachment Dalam Sistem Ketatanegaraan. Tulisan ini bertujuan: Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan impeachment dalam sistem ketatanegaraan indonesia; Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana proses hukum dalam mekanisme impeachment sebelum amandemen dan sesudah amandemen UUD...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Nurwita Ismail
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia 2018-06-01
Series:Substantive Justice International Journal of Law
Online Access:https://www.substantivejustice.id/index.php/sucila/article/view/8
Description
Summary:Impeachment Dalam Sistem Ketatanegaraan. Tulisan ini bertujuan: Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan impeachment dalam sistem ketatanegaraan indonesia; Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana proses hukum dalam mekanisme impeachment sebelum amandemen dan sesudah amandemen UUD 1945; dengan menggunakan metode Normatif Studi yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kepustakaan. Impeachment Presiden dan/atau wakil Presiden dari jabatannya bukanlah hal yang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Baik sebelum amandemen maupun setelah amandemen UUD 1945. Undang-undang Dasar Negara 1945 hasil amandemen telah memuat secara khusus ketentuan mengenai Impeachment Presiden/dan atau Wakil Presiden sebagai kepala negara. Namun mekanisme proses impeachment ditentukan secara liminatif dalam konstitusi meskipun alasan-alasan tersebut memiliki penafsiran yang sangat luas dan dapat saja subjektif terutama dalam sebuah lembaga politik DPR,olehnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses impeachment di indonesia, diantaranya adalah proses impeachment di Dewan Perwakilan Daerah dan proses Impeachment di Mahkamah Konstitusi.sehingganya perlu adanya ketentuan produk hukum atau pembuatan hukum acara yang mengatur mengenai impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden.
ISSN:2599-0462