Analisis Hukum Penanganan Pelanggaran Adminitrasi Pemilu/Pemilihan

Badan Pengawas Pemilu, tidak lain bertujuan agar demokrasi substanstif yang termanifestasi dalam pemilu/pemilihan yang berintegritas dapat dicapai melalui upaya-upaya pencegahan, pengawasan dan terkhusus terkait penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan. Akan tetapi dalam menjalankan salah satu kewena...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Iqbal Nasir
Format: Article
Language:English
Published: Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2020-04-01
Series:Khazanah Hukum
Subjects:
Online Access:https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/7689
_version_ 1818655048546123776
author Iqbal Nasir
author_facet Iqbal Nasir
author_sort Iqbal Nasir
collection DOAJ
description Badan Pengawas Pemilu, tidak lain bertujuan agar demokrasi substanstif yang termanifestasi dalam pemilu/pemilihan yang berintegritas dapat dicapai melalui upaya-upaya pencegahan, pengawasan dan terkhusus terkait penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan. Akan tetapi dalam menjalankan salah satu kewenangannya yaitu penanganan pelanggaran, masih terdapat kendala yaitu dalam Penanganan Pelanggaran administrasi pemilu maupun pemilihan. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis terkait Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu atau Pemilihan yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu. Metoode penelitan yang dilakukan dalam melakukan penelitian ini adalah menggunakan Metode Penelitian Kualitatif sehingga fokus terhadap pada fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Metode Pengumpulan data yang digunakan melalui pengumpulan dokumen, observasi dan wawancara melalui pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa output/hasil penanganan pelanggaran administrasi Pemilu maupun Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu memiliki urgensi/kedudukan penting dalam penegakan hukum Pemilu/Pemilihan. Terkai kendala dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu/Pemilihan, diperlukan suatu evaluasi dan pembenahan dari faktor substansi, faktor struktur, faktor sarana/prasarana dan faktor masyarakat. Seluruh faktor tersebut harus sinergis demi terciptanya suatu system hukum pemilu/pemilihan yang kuat sehingga akan tercipta demokrasi substansial yang didasarkan kepada nilai langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
first_indexed 2024-12-17T03:03:30Z
format Article
id doaj.art-e800ff1ee3c34db0b3d11653ae868ef5
institution Directory Open Access Journal
issn 2715-9698
language English
last_indexed 2024-12-17T03:03:30Z
publishDate 2020-04-01
publisher Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
record_format Article
series Khazanah Hukum
spelling doaj.art-e800ff1ee3c34db0b3d11653ae868ef52022-12-21T22:06:01ZengPascasarjana UIN Sunan Gunung Djati BandungKhazanah Hukum2715-96982020-04-0121415010.15575/kh.v2i1.76893468Analisis Hukum Penanganan Pelanggaran Adminitrasi Pemilu/PemilihanIqbal Nasir0Baswaslu Provinsi Jawa BaratBadan Pengawas Pemilu, tidak lain bertujuan agar demokrasi substanstif yang termanifestasi dalam pemilu/pemilihan yang berintegritas dapat dicapai melalui upaya-upaya pencegahan, pengawasan dan terkhusus terkait penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan. Akan tetapi dalam menjalankan salah satu kewenangannya yaitu penanganan pelanggaran, masih terdapat kendala yaitu dalam Penanganan Pelanggaran administrasi pemilu maupun pemilihan. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis terkait Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu atau Pemilihan yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu. Metoode penelitan yang dilakukan dalam melakukan penelitian ini adalah menggunakan Metode Penelitian Kualitatif sehingga fokus terhadap pada fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Metode Pengumpulan data yang digunakan melalui pengumpulan dokumen, observasi dan wawancara melalui pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa output/hasil penanganan pelanggaran administrasi Pemilu maupun Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu memiliki urgensi/kedudukan penting dalam penegakan hukum Pemilu/Pemilihan. Terkai kendala dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu/Pemilihan, diperlukan suatu evaluasi dan pembenahan dari faktor substansi, faktor struktur, faktor sarana/prasarana dan faktor masyarakat. Seluruh faktor tersebut harus sinergis demi terciptanya suatu system hukum pemilu/pemilihan yang kuat sehingga akan tercipta demokrasi substansial yang didasarkan kepada nilai langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/7689hukum, pemilu , penanganan pelanggaran administrasi
spellingShingle Iqbal Nasir
Analisis Hukum Penanganan Pelanggaran Adminitrasi Pemilu/Pemilihan
Khazanah Hukum
hukum, pemilu , penanganan pelanggaran administrasi
title Analisis Hukum Penanganan Pelanggaran Adminitrasi Pemilu/Pemilihan
title_full Analisis Hukum Penanganan Pelanggaran Adminitrasi Pemilu/Pemilihan
title_fullStr Analisis Hukum Penanganan Pelanggaran Adminitrasi Pemilu/Pemilihan
title_full_unstemmed Analisis Hukum Penanganan Pelanggaran Adminitrasi Pemilu/Pemilihan
title_short Analisis Hukum Penanganan Pelanggaran Adminitrasi Pemilu/Pemilihan
title_sort analisis hukum penanganan pelanggaran adminitrasi pemilu pemilihan
topic hukum, pemilu , penanganan pelanggaran administrasi
url https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/7689
work_keys_str_mv AT iqbalnasir analisishukumpenangananpelanggaranadminitrasipemilupemilihan