PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM ACARA PIDANA

Abstract This article discusses the police’s authority to stop ongoing criminal investigation, i.e. by the issuance of an Instruction Letter to Cease Criminal Investigation and how it is at present used in practice.  This article is based on a legal reseach conducted on the basis of a legal dogmati...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Maria Ulfah, Anne Safrina, W.M. Herry Susilowati
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Gadjah Mada 2017-02-01
Series:Mimbar Hukum
Subjects:
Online Access:https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/17641
_version_ 1818340209552523264
author Maria Ulfah
Anne Safrina
W.M. Herry Susilowati
author_facet Maria Ulfah
Anne Safrina
W.M. Herry Susilowati
author_sort Maria Ulfah
collection DOAJ
description Abstract This article discusses the police’s authority to stop ongoing criminal investigation, i.e. by the issuance of an Instruction Letter to Cease Criminal Investigation and how it is at present used in practice.  This article is based on a legal reseach conducted on the basis of a legal dogmatic and socio-legal (criminal procedural and administrative law) approach. The research conducted reveals that the police enjoy great discretionary powers when deciding how and when to discontinue criminal investigations. The use of this power is regulated internally outside the purviews of the general public. In practice the police’s discretionary power to decide on the basis of its own wisdom is prone to be used for other social-political or even short term economic interest.   Intisari Tulisan ini membahas kewenangan diskresioner penyidik dari Kepolisian untuk menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta penggunaannya dalam praktik. Tulisan ini didasarkan pada penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis normatif (dogmatis) dan socio-legal di bidang hukum acara pidana dan hukum administrasi. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyidik menikmati kewenangan diskresioner yang sangat luas untuk menentukan kapan dan bagaimana penyidikan dihentikan.  Penggunaan kewenangan ini diatur melalui peraturan-peraturan internal yang pelaksanaannya berada di luar pengawasan masyarakat umum.  Dalam praktiknya bagaimana kewenangan ini digunakan atas dasar kebijakan penyidik seringkali dilandaskan pada tujuan mencapai ragam tujuan sosial-politik bahkan tujuan ekonomi jangka pendek.
first_indexed 2024-12-13T15:39:16Z
format Article
id doaj.art-e8c6311c6ec3441aa3b7e1027d500bc0
institution Directory Open Access Journal
issn 0852-100X
2443-0994
language English
last_indexed 2024-12-13T15:39:16Z
publishDate 2017-02-01
publisher Universitas Gadjah Mada
record_format Article
series Mimbar Hukum
spelling doaj.art-e8c6311c6ec3441aa3b7e1027d500bc02022-12-21T23:39:53ZengUniversitas Gadjah MadaMimbar Hukum0852-100X2443-09942017-02-01291163010.22146/jmh.1764116854PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM ACARA PIDANAMaria UlfahAnne SafrinaW.M. Herry SusilowatiAbstract This article discusses the police’s authority to stop ongoing criminal investigation, i.e. by the issuance of an Instruction Letter to Cease Criminal Investigation and how it is at present used in practice.  This article is based on a legal reseach conducted on the basis of a legal dogmatic and socio-legal (criminal procedural and administrative law) approach. The research conducted reveals that the police enjoy great discretionary powers when deciding how and when to discontinue criminal investigations. The use of this power is regulated internally outside the purviews of the general public. In practice the police’s discretionary power to decide on the basis of its own wisdom is prone to be used for other social-political or even short term economic interest.   Intisari Tulisan ini membahas kewenangan diskresioner penyidik dari Kepolisian untuk menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta penggunaannya dalam praktik. Tulisan ini didasarkan pada penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis normatif (dogmatis) dan socio-legal di bidang hukum acara pidana dan hukum administrasi. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyidik menikmati kewenangan diskresioner yang sangat luas untuk menentukan kapan dan bagaimana penyidikan dihentikan.  Penggunaan kewenangan ini diatur melalui peraturan-peraturan internal yang pelaksanaannya berada di luar pengawasan masyarakat umum.  Dalam praktiknya bagaimana kewenangan ini digunakan atas dasar kebijakan penyidik seringkali dilandaskan pada tujuan mencapai ragam tujuan sosial-politik bahkan tujuan ekonomi jangka pendek.https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/17641Letter of ceasation of criminal investigation, discretionary powers, administrative law, crimininal procedural law, Surat perintah penghentian penyidikan, SP3, diskresi, hukum administrasi, hukum acara pidana
spellingShingle Maria Ulfah
Anne Safrina
W.M. Herry Susilowati
PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM ACARA PIDANA
Mimbar Hukum
Letter of ceasation of criminal investigation, discretionary powers, administrative law, crimininal procedural law, Surat perintah penghentian penyidikan, SP3, diskresi, hukum administrasi, hukum acara pidana
title PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM ACARA PIDANA
title_full PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM ACARA PIDANA
title_fullStr PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM ACARA PIDANA
title_full_unstemmed PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM ACARA PIDANA
title_short PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM ACARA PIDANA
title_sort penghentian penyidikan tinjauan hukum administrasi dan hukum acara pidana
topic Letter of ceasation of criminal investigation, discretionary powers, administrative law, crimininal procedural law, Surat perintah penghentian penyidikan, SP3, diskresi, hukum administrasi, hukum acara pidana
url https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/17641
work_keys_str_mv AT mariaulfah penghentianpenyidikantinjauanhukumadministrasidanhukumacarapidana
AT annesafrina penghentianpenyidikantinjauanhukumadministrasidanhukumacarapidana
AT wmherrysusilowati penghentianpenyidikantinjauanhukumadministrasidanhukumacarapidana