PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN KESEHATAN DALAM HAL TERJADI MALAPRAKTIK

Kesehatan merupakan hal yang harus dijaga oleh setiap manusia, karena kesehatan merupakan investasi untuk membangun sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan kesehatan adalah keadaan sejahtera dari ba...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Istiana Heriani
Format: Article
Language:Indonesian
Published: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin 2018-08-01
Series:Al-Adl
Subjects:
Online Access:https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1363
Description
Summary:Kesehatan merupakan hal yang harus dijaga oleh setiap manusia, karena kesehatan merupakan investasi untuk membangun sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi, selanjutnya dalam Pasal 4 dinyatakan: setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Terjadinya malapraktik dalam tindakan medis yang dilakukan baik dengan sengaja maupun karena kelalaian berat yang membahayakan pasien dan mengakibatkan kerugian yang diderita oleh pasien/ konsumen kesehatan. Adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam hal ini pasien/konsumen kesehatan belum sepenuhnya dapat terjamin haknya.
ISSN:1979-4940
2477-0124