PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM AKAD PEMBIAYAAN DI PEGADAIAN SYARIAH
Pegadaian syariah merupakan salah satu dari Industri Keuangan Non Bank yang mendapatkan perhatian besar dari masyarakat Indonesia. Data Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2010-2014 disampaikan ke publik menunjukkan bahwa terjadi peningkatan jumah aset yang pesat di industri pegadaian syariah. Pada tahun...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Fakultas Syariah UIN Mataram
2018-12-01
|
Series: | Istinbath |
Subjects: | |
Online Access: | https://istinbath.or.id/index.php/ijhi/article/view/137 |
Summary: | Pegadaian syariah merupakan salah satu dari Industri Keuangan Non Bank yang mendapatkan perhatian besar dari masyarakat Indonesia. Data Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2010-2014 disampaikan ke publik menunjukkan bahwa terjadi peningkatan jumah aset yang pesat di industri pegadaian syariah. Pada tahun 2014 tercatat asetnya mencapai Rp3.304.260.000 (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Juta dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). Kemudahan mendapatkan pinjaman dana untuk kebutuhan yang cepat menjadi salah satu alasan mengapa nasabah memiliki minat tinggi untuk bertransaksi di pegadaian syariah. Namun pegadaian syariah tidak lepas dari kritik, antara lain kegiatan usaha yang mirip dengan kredit di pegadaian konvensional dan perlindungan hukum bagi nasabah pembiayaan. dengan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menjawab beberapa persoalan penerapan prinsip syariah dan perlindungan hukum bagi nasabah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perspektif fikih. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dalam menguji data sekunder yang digunakan dan menganalisis secara kualitatif yang lebih mengutamakan kualitas data daripada kuantitasnya. Pada akhirnya, penelitian ini mengemukakan bahwa operasional pegadaian syariah di Indonesia telah sesuai dengan prinsip syariah dan perlindungan hukum
bagi nasabahnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Adapun dengan konsep Himayah al-Mustahlik, Islam telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap perlindungan hukum bagi nasabah sesuai dengan maqashid syariah.
|
---|---|
ISSN: | 1829-6505 2654-9042 |