ABORSI PADA MASA IDDAH WANITA HAMIL UNTUK MEMPERCEPAT PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstrak Perkawinan merupakan sebuah awal antara seorang laki-laki dan wanita untuk hidup bersama yang  mana perkawinan dalam sebuah negara di di atur dalam peraturan perundang-undangan. Perceraian merupakan salah satu bagian dalam sebuah perkawinan, karena perceraian tidak akan mungkin teradi tanpa...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Sri Warjiyati
Format: Article
Language:Arabic
Published: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2019-06-01
Series:Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Subjects:
Online Access:http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1581
Description
Summary:Abstrak Perkawinan merupakan sebuah awal antara seorang laki-laki dan wanita untuk hidup bersama yang  mana perkawinan dalam sebuah negara di di atur dalam peraturan perundang-undangan. Perceraian merupakan salah satu bagian dalam sebuah perkawinan, karena perceraian tidak akan mungkin teradi tanpa perkawinan terlebih dahulu, perceraian merupakan akhir dari sebuah perkawinan yang mana kehidupan bersama antara suami istri telah berakhir. Dalam hal terjadinya sebuah perceraian ada sebuah masa untuk melangsungkan perkawinan yang di larang bagi si istri atau yang biasa di sebut dengan masa iddah. Iddah sendiri adalah waktu menunggu bagi seorang mantan istri yang telah di ceraikan oleh mantan suaminya, dan masa iddah wajib di jalani seorang wanita apabila ikatan perkawinannya telah terputus. Pada dasarnya bagi wanita hamil masa iddahnya adalah sampai dia melahirkan anak dalam kandungannya, dengan semakin berkembangnya kehidupan manusia  maka semakin berkembang pula permasalahan yang muncul di kehidupannya salah satunya adalah tentang pengguguran kandungan (aborsi) oleh wanita hamil untuk mempercepat masa iddahnya. Dalam penelitian ini penulis akan membahas bagaimana pandangan hukum islam terhadapa permasalahan mengenai pengguguran kandungan untuk mempercepat masa iddah. Kata Kunci: Pengguguran Kehamilan, Masa Iddah, Hukum Islam Abstract                The Marriage is a beginning between a man and woman to live together where marriage in a country is regulated in the legislation. Divorce is one part of a marriage, because divorce will not be possible without marriage first, divorce is the end of a marriage in which the common life between husband and wife has ended. In the event of a divorce there is a period of marriage which is forbidden for the wife or what is usually called the iddah period. Iddah itself is a waiting time for an ex-wife who has been divorced by her ex-husband, and a period of iddah is obliged to be lived by a woman if the marriage bond has been broken. Basically for a pregnant woman during her iddah period is until she gives birth to a child in her womb, with the growing development of human life, the more developed problems that arise in her life, one of which is about abortion by pregnant women to speed up their iddah period. In this study the author will discuss how the views of Islamic law regarding problems regarding abortion to accelerate the period of iddah.   Keywords: Abortion of Pregnancy, Idle Period, Islamic Law
ISSN:2085-627X
2528-6617