PENGATURAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PEMBELAJAAN DAN TOKO MODERN DALAM MEWUJUDKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
<em>Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pasar Rakyat, prinsip pengaturan pasar tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko modern menggunakan prinsinya : kemanfaatan, adil dan merata, kemitraan, kejujuran usaha, persaingan sehat dan memberdayakan perekonomian masyarakat yan...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
2017-12-01
|
Series: | Jurnal IUS |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/503 |
Summary: | <em>Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pasar Rakyat, prinsip pengaturan pasar tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko modern menggunakan prinsinya : kemanfaatan, adil dan merata, kemitraan, kejujuran usaha, persaingan sehat dan memberdayakan perekonomian masyarakat yang berkelanjutan. Kedua perlindungan hukum dalam mewujudkan persaingan usaha antara lain: diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2015. Pemerintah dalam melaksanakan kebijakan harus mengeluarkan pelaksanaan yang jelas dan pasti dari setiap kebijakan yang akan dijalankan agar dapat berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat terkait dengan regulasi pengaturan pasar tradisional, pusat pembelanjaan dan took modern dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat dengan maraknya toko modern berkembang dengan tidak mengikuti aturan</em> |
---|---|
ISSN: | 2303-3827 2477-815X |