PENGATURAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PEMBELAJAAN DAN TOKO MODERN DALAM MEWUJUDKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

<em>Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9  Tahun 2015 Tentang Pasar Rakyat, prinsip pengaturan pasar tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko modern menggunakan prinsinya : kemanfaatan, adil dan merata, kemitraan, kejujuran usaha, persaingan  sehat dan memberdayakan perekonomian masyarakat yan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Hadi Sucipto
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2017-12-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/503
_version_ 1818457943157243904
author Hadi Sucipto
author_facet Hadi Sucipto
author_sort Hadi Sucipto
collection DOAJ
description <em>Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9  Tahun 2015 Tentang Pasar Rakyat, prinsip pengaturan pasar tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko modern menggunakan prinsinya : kemanfaatan, adil dan merata, kemitraan, kejujuran usaha, persaingan  sehat dan memberdayakan perekonomian masyarakat yang berkelanjutan. Kedua perlindungan hukum dalam mewujudkan persaingan usaha antara lain: diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2015. Pemerintah dalam melaksanakan kebijakan harus mengeluarkan pelaksanaan yang jelas dan pasti dari setiap kebijakan yang akan dijalankan agar dapat berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat terkait dengan regulasi pengaturan pasar tradisional, pusat pembelanjaan dan took modern dalam mewujudkan persaingan usaha  yang sehat. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat dengan maraknya toko modern berkembang dengan tidak mengikuti aturan</em>
first_indexed 2024-12-14T22:50:35Z
format Article
id doaj.art-ec2ecead305a4607b98d657cb9668f5e
institution Directory Open Access Journal
issn 2303-3827
2477-815X
language English
last_indexed 2024-12-14T22:50:35Z
publishDate 2017-12-01
publisher Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
record_format Article
series Jurnal IUS
spelling doaj.art-ec2ecead305a4607b98d657cb9668f5e2022-12-21T22:44:44ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2017-12-015349750910.29303/ius.v5i3.503348PENGATURAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PEMBELAJAAN DAN TOKO MODERN DALAM MEWUJUDKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIAHadi Sucipto0Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat<em>Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9  Tahun 2015 Tentang Pasar Rakyat, prinsip pengaturan pasar tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko modern menggunakan prinsinya : kemanfaatan, adil dan merata, kemitraan, kejujuran usaha, persaingan  sehat dan memberdayakan perekonomian masyarakat yang berkelanjutan. Kedua perlindungan hukum dalam mewujudkan persaingan usaha antara lain: diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2015. Pemerintah dalam melaksanakan kebijakan harus mengeluarkan pelaksanaan yang jelas dan pasti dari setiap kebijakan yang akan dijalankan agar dapat berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat terkait dengan regulasi pengaturan pasar tradisional, pusat pembelanjaan dan took modern dalam mewujudkan persaingan usaha  yang sehat. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat dengan maraknya toko modern berkembang dengan tidak mengikuti aturan</em>http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/503persaingan, pasar tradisional, toko modern
spellingShingle Hadi Sucipto
PENGATURAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PEMBELAJAAN DAN TOKO MODERN DALAM MEWUJUDKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Jurnal IUS
persaingan, pasar tradisional, toko modern
title PENGATURAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PEMBELAJAAN DAN TOKO MODERN DALAM MEWUJUDKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
title_full PENGATURAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PEMBELAJAAN DAN TOKO MODERN DALAM MEWUJUDKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
title_fullStr PENGATURAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PEMBELAJAAN DAN TOKO MODERN DALAM MEWUJUDKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
title_full_unstemmed PENGATURAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PEMBELAJAAN DAN TOKO MODERN DALAM MEWUJUDKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
title_short PENGATURAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PEMBELAJAAN DAN TOKO MODERN DALAM MEWUJUDKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
title_sort pengaturan pasar tradisional pusat pembelajaan dan toko modern dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat menurut hukum positif indonesia
topic persaingan, pasar tradisional, toko modern
url http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/503
work_keys_str_mv AT hadisucipto pengaturanpasartradisionalpusatpembelajaandantokomoderndalammewujudkanpersainganusahayangsehatmenuruthukumpositifindonesia