Hak Hewan: Pemikiran, Perbedaan dan Praktik di Pengadilan

<p>Beberapa pertanyaan yang memerlukan jawaban adalah apakah jika tidak ada undang-undang yang dibuat untuk melindungi hewan maka manusia boleh sesukanya membunuh hewan itu. Dari sudut pandang lain mungkin orang akan bertanya apakah seseorang dapat dihukum penjara “hanya” karena membunuh seeko...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: A’an Efendi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Trunojoyo Madura 2016-03-01
Series:RechtIdee
Online Access:http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1239
_version_ 1811280439563780096
author A’an Efendi
author_facet A’an Efendi
author_sort A’an Efendi
collection DOAJ
description <p>Beberapa pertanyaan yang memerlukan jawaban adalah apakah jika tidak ada undang-undang yang dibuat untuk melindungi hewan maka manusia boleh sesukanya membunuh hewan itu. Dari sudut pandang lain mungkin orang akan bertanya apakah seseorang dapat dihukum penjara “hanya” karena membunuh seekor kucing. Bukankah sudah lazim orang membunuh sapi, kambing atau ayam untuk dimakan dagingnya. Jika pun ada hewan yang dibunuh sementara kita bukan pemiliknya apakah kita dirugikan. Bagaimana kalau yang dibunuh hewan liar tanpa pemilik.</p><p>Sebaliknya,apakah manusia bebas untuk berbuat apa saja terhadap hewan untuk diambil manfaatnya seperti dagingnya untuk dimakan atau kulitnya untuk pakaian atau untuk percobaan di laboratorium termasuk membunuhnya sekedar untuk kesenangan berburu. Apakah hewan memiliki hak sehingga ia harus dibiarkan bebas dan manusia tidak boleh mengganggunya. Seandainya hewan memiliki hak lalu siapa yang akan mempertahankan haknya bila dilanggar oleh manusia. Bukankah hewan tidak mampu berbicara apalagi menjadi penggugat di pengadilan untuk mempertahankan haknya.</p><p>Sampai dengan sekarang hak hewan masih terus menjadi perdebatan dan perdebatan itu akan terus berlangsung karena antara pendukung dan penolak hak hewan memiliki argumentasi sendiri yang rasional dan kuat. Terlepas pendapat mana yang benar tetapi semua orang akan setuju bahwa hewan tidak boleh diperlakukan dengan kejam dan semena-mena tanpa tujuan yang jelas. <strong></strong></p><p><strong>Kata kunci: hak hewan, kebebasan, keamanan</strong></p>
first_indexed 2024-04-13T01:13:46Z
format Article
id doaj.art-eca2313af6454018a3b8fae763d2c60b
institution Directory Open Access Journal
issn 1907-5790
2502-762X
language Indonesian
last_indexed 2024-04-13T01:13:46Z
publishDate 2016-03-01
publisher Universitas Trunojoyo Madura
record_format Article
series RechtIdee
spelling doaj.art-eca2313af6454018a3b8fae763d2c60b2022-12-22T03:09:02ZindUniversitas Trunojoyo MaduraRechtIdee1907-57902502-762X2016-03-0110210.21107/ri.v10i2.12391056Hak Hewan: Pemikiran, Perbedaan dan Praktik di PengadilanA’an Efendi<p>Beberapa pertanyaan yang memerlukan jawaban adalah apakah jika tidak ada undang-undang yang dibuat untuk melindungi hewan maka manusia boleh sesukanya membunuh hewan itu. Dari sudut pandang lain mungkin orang akan bertanya apakah seseorang dapat dihukum penjara “hanya” karena membunuh seekor kucing. Bukankah sudah lazim orang membunuh sapi, kambing atau ayam untuk dimakan dagingnya. Jika pun ada hewan yang dibunuh sementara kita bukan pemiliknya apakah kita dirugikan. Bagaimana kalau yang dibunuh hewan liar tanpa pemilik.</p><p>Sebaliknya,apakah manusia bebas untuk berbuat apa saja terhadap hewan untuk diambil manfaatnya seperti dagingnya untuk dimakan atau kulitnya untuk pakaian atau untuk percobaan di laboratorium termasuk membunuhnya sekedar untuk kesenangan berburu. Apakah hewan memiliki hak sehingga ia harus dibiarkan bebas dan manusia tidak boleh mengganggunya. Seandainya hewan memiliki hak lalu siapa yang akan mempertahankan haknya bila dilanggar oleh manusia. Bukankah hewan tidak mampu berbicara apalagi menjadi penggugat di pengadilan untuk mempertahankan haknya.</p><p>Sampai dengan sekarang hak hewan masih terus menjadi perdebatan dan perdebatan itu akan terus berlangsung karena antara pendukung dan penolak hak hewan memiliki argumentasi sendiri yang rasional dan kuat. Terlepas pendapat mana yang benar tetapi semua orang akan setuju bahwa hewan tidak boleh diperlakukan dengan kejam dan semena-mena tanpa tujuan yang jelas. <strong></strong></p><p><strong>Kata kunci: hak hewan, kebebasan, keamanan</strong></p>http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1239
spellingShingle A’an Efendi
Hak Hewan: Pemikiran, Perbedaan dan Praktik di Pengadilan
RechtIdee
title Hak Hewan: Pemikiran, Perbedaan dan Praktik di Pengadilan
title_full Hak Hewan: Pemikiran, Perbedaan dan Praktik di Pengadilan
title_fullStr Hak Hewan: Pemikiran, Perbedaan dan Praktik di Pengadilan
title_full_unstemmed Hak Hewan: Pemikiran, Perbedaan dan Praktik di Pengadilan
title_short Hak Hewan: Pemikiran, Perbedaan dan Praktik di Pengadilan
title_sort hak hewan pemikiran perbedaan dan praktik di pengadilan
url http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1239
work_keys_str_mv AT aanefendi hakhewanpemikiranperbedaandanpraktikdipengadilan