PERLAKUAN AKUNTANSI UNTUK ASET BERSEJARAH STUDI KASUS PADA CANDI SAMBISARI

<p>Aset   bersejarah        merupakan  aset  yang  penting  bagi  kebudayaanmasyarakat dan sejarah bangsa serta sebagai identitas negara. Penelitian ini merupakan penelitian mengenai perlakuan akuntansi yang diterapkan untuk aset bersejarah di Indonesia yang berfokus pada analisis terhadap per...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Lila Retnani Utami
Format: Article
Language:English
Published: Politeknik Harapan Bersama Tegal 2019-01-01
Series:Monex: Journal Research Accounting Politeknik Tegal
Subjects:
Online Access:https://ejournal.poltektegal.ac.id/index.php/monex/article/view/1077
Description
Summary:<p>Aset   bersejarah        merupakan  aset  yang  penting  bagi  kebudayaanmasyarakat dan sejarah bangsa serta sebagai identitas negara. Penelitian ini merupakan penelitian mengenai perlakuan akuntansi yang diterapkan untuk aset bersejarah di Indonesia yang berfokus pada analisis terhadap perlakuan akuntansi pada pengelolaan Candi Sambisari. Penelitian ini bertujuan untuk memahami apakah dinas terkait memahami makna aset bersejarah . Memahami apakah dinas terkait memahami pengakuan asset bersejarah Candi Sambisari. Memahami apakah dinas terkait memahami penilaian asset bersejarah Candi Sambisari. Memahami apakah dinas terkait memahami Pengungkapan asset bersejarah Candi Sambisari. Memahami apakah perlakuan akuntansi untuk Candi Sambisari sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku saat ini.</p><p> </p><p>Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dalam lingkup paradigma interpretatif studi fenomenologi pada hasil wawancara dengan informan penelitian. Data yang dianalisis adalah hasil wawancara dengan akademisi, dinas terkait dan pengelola Candi Sambisari. Data tersebut didapatkan melalui proses wawancara, dokumentasi, analisis dokomen, dan penelusuran data online.</p><p> </p><p>Hasil penelitian Pemahaman para pengelola berkenaan dengan pengertian asset bersejarah Candi Sambisari, berdasarkan ketiga inforan dari pengelola candi Sambisari sejalan dengan definisi PSAP No 07 tahun 2010. Pengakuan aset bersejarah yang digunakan untuk mengakui Candi Sambisari adalah mempunyai masa manfaat yang tidak terbatas sebagai sumber pendapatan namun untuk nilainya tidak dapat dihargai dengan rupiah, selama ini hanya dinilai jumlahnya, Candi Sambisari jumlahnya adalah 1. Penilaian aset bersejarah yang digunakan bahwa selama ini Candi Sambisari tidak dinilai atau Rp 0 hanya disebutkan kuantitanya 1, melihat hal tersebut jangan diartikan bahwa Candi Sambisari tidak mempunyai nilai, pemberian Rp 0 ini ditujukan dalam pelaporan keuangan saja yang fungsinya mencatat segala macam aset yang dimiliki oleh negara dalam catatan laporan keuangan. Pengungkapan aset bersejarah yang digunakan Candi Sambisari tidak masuk dalam neraca, namun tanggungjawab pelaporan aset bersejarah ada dalam CaLK, ini merupakan sebuah bentuk tanggung jawab pihak pengelola dalam hal ini BPCG untuk memberikan laporan aset yang mereka kelola. Hasil temuan peneliti dapat menyimpulkan bahwa perlakuan akuntansi atas aset bersejarah yang dilakukan pengelola Candi Sambisari dalam hal ini adalah BPCG sesuai dengan standar akuntansi bagi aset bersejarah yang berlaku saat ini yaitu PSAP No 07 tahun 2010.</p><p> </p><p>Kata Kunci: Akuntansi, Aset Bersejarah, Penilaian, Penyajian, Pengungkapan, Laporan Keuangan, Catatan Laporan Keuangan</p><p> </p>
ISSN:2089-5321
2549-5046