Summary: | Klausul eksonerasi dalam perkembangan globalisasi menimbulkan permasalahan karena cenderung merugikan hak-hak konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian klausul eksonerasi dalam perjanjian baku dan kekuatan mengikat klausul eksonerasi dalam perjanjian baku dihubungkan dengan asas kebebasan berkontrak Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder dan studi kepustakaan serta menggunakan teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian Klausul eksonerasi adalah klausul yang dicantumkan dalam perjanjian baku/standar kontrak yang proses penyusunannya dibuat secara sepihak oleh pihak kreditur. Umumnya klausul eksonerasi yang ada pada perjanjian baku hanya mengatur
kewajiban-kewajiban debitur dan meminimalisir kewajiban-kewajiban kreditur. Lahirnya perjanjian baku diakibatkan karena tuntutan globalisasi ekonomi dunia yang kemudian digunakan juga oleh para pelaku bisnis di Indonesia. Klausul eksonerasi dalam perjanjian baku bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab, terlebih lagi jika ditinjau dari asas-asas dalam sistem hukum nasional, di mana akhirnya kepentingan masyarakatlah yang didahulukan. Di dalam
perjanjian baku kedudukan kreditur dan debitur tidak seimbang. Posisi monopoli pihak kreditur membuka peluang luas baginya untuk menyalahgunakan kedudukannya. Pengusaha hanya mengatur hak-haknya dan tidak kewajibannya. Dari segi lain, perjanjian baku hanya memuat sejumlah kewajiban yang harus dipikul debitur.
|