Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Adat Dalam Undang-Undang Pokok Agraria

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, indonesia tentunya memiliki masyarakat  dan adat budaya yang beragam, bahkan jauh sebelum kemerdekaan sudah ada masyarakat adat beserta aturan yang mengatur hidup masyarakat adat tersebut. Aturan  itu mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat adat, bahka...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Sandi Ersya Arrasid
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Semarang 2021-01-01
Series:Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesian Law Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ipmhi/article/view/49861
_version_ 1797783694329511936
author Sandi Ersya Arrasid
author_facet Sandi Ersya Arrasid
author_sort Sandi Ersya Arrasid
collection DOAJ
description Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, indonesia tentunya memiliki masyarakat  dan adat budaya yang beragam, bahkan jauh sebelum kemerdekaan sudah ada masyarakat adat beserta aturan yang mengatur hidup masyarakat adat tersebut. Aturan  itu mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat adat, bahkan juga mengatur hak atas tanah, salah satunya ada yang dinamakan dengan tanah ulayat, yaitu tanah yang terletak dalam lingkungan wilayah adat dan menjadi pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat. Setelah kemerdekaan, pemerintah mengeluarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang peraturan pokok agraria. Undang- Undang tersebut dibuat dengan berlandaskan hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun pada era modern sekarang ini undang-undang tersebut pada pelaksanaannya justru tidak dapat melindungi Hak Ulayat. Disadari juga bahwa pengakuan hak ulayat dalam UUPA masih ambigu karena terlampau banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh Hak Ulayat itu sendiri. Penulis mencoba menganilisis apakah UUPA yang merupakan produk hukum  lama dapat menjamin perlindungan Hak Ulayat masyarakat adat. Bukan hanya  UUPA,  penulis juga menganalisis peraturan perundang-undangan sumber daya agraria lainnya yang melindungi Hak Ulayat.
first_indexed 2024-03-13T00:29:30Z
format Article
id doaj.art-f03b8a9f58284a85988c29bb5ff2bb69
institution Directory Open Access Journal
issn 2797-8508
2807-8330
language English
last_indexed 2024-03-13T00:29:30Z
publishDate 2021-01-01
publisher Universitas Negeri Semarang
record_format Article
series Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesian Law Journal
spelling doaj.art-f03b8a9f58284a85988c29bb5ff2bb692023-07-10T22:55:27ZengUniversitas Negeri SemarangIkatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesian Law Journal2797-85082807-83302021-01-0111809010.15294/ipmhi.v1i1.4986149861Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Adat Dalam Undang-Undang Pokok AgrariaSandi Ersya Arrasid0Universitas RiauSebagai negara kepulauan terbesar di dunia, indonesia tentunya memiliki masyarakat  dan adat budaya yang beragam, bahkan jauh sebelum kemerdekaan sudah ada masyarakat adat beserta aturan yang mengatur hidup masyarakat adat tersebut. Aturan  itu mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat adat, bahkan juga mengatur hak atas tanah, salah satunya ada yang dinamakan dengan tanah ulayat, yaitu tanah yang terletak dalam lingkungan wilayah adat dan menjadi pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat. Setelah kemerdekaan, pemerintah mengeluarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang peraturan pokok agraria. Undang- Undang tersebut dibuat dengan berlandaskan hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun pada era modern sekarang ini undang-undang tersebut pada pelaksanaannya justru tidak dapat melindungi Hak Ulayat. Disadari juga bahwa pengakuan hak ulayat dalam UUPA masih ambigu karena terlampau banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh Hak Ulayat itu sendiri. Penulis mencoba menganilisis apakah UUPA yang merupakan produk hukum  lama dapat menjamin perlindungan Hak Ulayat masyarakat adat. Bukan hanya  UUPA,  penulis juga menganalisis peraturan perundang-undangan sumber daya agraria lainnya yang melindungi Hak Ulayat.https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ipmhi/article/view/49861hak ulayatmasyarakat adatundang-undang pokok agraria
spellingShingle Sandi Ersya Arrasid
Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Adat Dalam Undang-Undang Pokok Agraria
Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesian Law Journal
hak ulayat
masyarakat adat
undang-undang pokok agraria
title Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Adat Dalam Undang-Undang Pokok Agraria
title_full Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Adat Dalam Undang-Undang Pokok Agraria
title_fullStr Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Adat Dalam Undang-Undang Pokok Agraria
title_full_unstemmed Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Adat Dalam Undang-Undang Pokok Agraria
title_short Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Adat Dalam Undang-Undang Pokok Agraria
title_sort eksistensi hak ulayat masyarakat adat dalam undang undang pokok agraria
topic hak ulayat
masyarakat adat
undang-undang pokok agraria
url https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ipmhi/article/view/49861
work_keys_str_mv AT sandiersyaarrasid eksistensihakulayatmasyarakatadatdalamundangundangpokokagraria