Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi
Korporasi wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat paling lambat 1 Maret tahun 2019, peumusan masalah adalah bagaimana prinsip pemilik manfaat sebenarnya dalam tindak pidan korporasi, Penelitian ini bertujuan untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Hukum di Indonesia, serta d...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
2020-03-01
|
Series: | Jurnal Penelitian Hukum De Jure |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/984 |
_version_ | 1797820061794172928 |
---|---|
author | Nevey Varida Ariani |
author_facet | Nevey Varida Ariani |
author_sort | Nevey Varida Ariani |
collection | DOAJ |
description | Korporasi wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat paling lambat 1 Maret tahun 2019, peumusan masalah adalah bagaimana prinsip pemilik manfaat sebenarnya dalam tindak pidan korporasi, Penelitian ini bertujuan untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Hukum di Indonesia, serta dasar perumusan kebijakan terkait penerapan benefecial owner dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korporasi, dengan metode penelitian yuridir normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan beneficial owner belum efektif, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut: faktor strength yaitu keberadaan sistem aplikasi yang cukup membantu pemilik manfaat; faktor weakness yaitu informasi BO belum lengkap (up to date) dan keterbatasan sumber daya manusia, belum adanya penilaian risiko BO terhadap Tindak pidana, sosialisasi yang rendah; faktor opportunity (peluang) yaitu penerimaan sanksi; faktorthreat (ancaman) yaitu tidak adanya definisi jelas tentang BO dan ketentuan mengenai saham nominee serta tidak ada mekanisme check and balance serta pengawasan antara kementerian atau lembaga, maka perlu dilakukan perubahan dalam rancangan peraturan perundang-undangan KUHP dan perubahan UU Korupsi. Pengembangan aplikasi untuk memudahkan dalam menyampaikan informasi pemilik manfaat; Pemberian notifikasi korporasi yang tidak melakukan declare dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; sosialisasi dan literasi mengenai prinsip mengenali pemilik manfaat kepada notaris dan korporasi. |
first_indexed | 2024-03-13T09:31:53Z |
format | Article |
id | doaj.art-f0444ccd8dfa45578d6bc388a9748fbd |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1410-5632 2579-8561 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-13T09:31:53Z |
publishDate | 2020-03-01 |
publisher | Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM |
record_format | Article |
series | Jurnal Penelitian Hukum De Jure |
spelling | doaj.art-f0444ccd8dfa45578d6bc388a9748fbd2023-05-26T01:41:30ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612020-03-01201718410.30641/dejure.2020.V20.71-84315Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana KorporasiNevey Varida Ariani0Puslitbang Hukum, Balitbang Hukum dan HAMKorporasi wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat paling lambat 1 Maret tahun 2019, peumusan masalah adalah bagaimana prinsip pemilik manfaat sebenarnya dalam tindak pidan korporasi, Penelitian ini bertujuan untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Hukum di Indonesia, serta dasar perumusan kebijakan terkait penerapan benefecial owner dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korporasi, dengan metode penelitian yuridir normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan beneficial owner belum efektif, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut: faktor strength yaitu keberadaan sistem aplikasi yang cukup membantu pemilik manfaat; faktor weakness yaitu informasi BO belum lengkap (up to date) dan keterbatasan sumber daya manusia, belum adanya penilaian risiko BO terhadap Tindak pidana, sosialisasi yang rendah; faktor opportunity (peluang) yaitu penerimaan sanksi; faktorthreat (ancaman) yaitu tidak adanya definisi jelas tentang BO dan ketentuan mengenai saham nominee serta tidak ada mekanisme check and balance serta pengawasan antara kementerian atau lembaga, maka perlu dilakukan perubahan dalam rancangan peraturan perundang-undangan KUHP dan perubahan UU Korupsi. Pengembangan aplikasi untuk memudahkan dalam menyampaikan informasi pemilik manfaat; Pemberian notifikasi korporasi yang tidak melakukan declare dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; sosialisasi dan literasi mengenai prinsip mengenali pemilik manfaat kepada notaris dan korporasi.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/984beneficial owner (bo)tindak pidana korporasi |
spellingShingle | Nevey Varida Ariani Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi Jurnal Penelitian Hukum De Jure beneficial owner (bo) tindak pidana korporasi |
title | Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi |
title_full | Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi |
title_fullStr | Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi |
title_full_unstemmed | Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi |
title_short | Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi |
title_sort | beneficial owner mengenali pemilik manfaat dalam tindak pidana korporasi |
topic | beneficial owner (bo) tindak pidana korporasi |
url | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/984 |
work_keys_str_mv | AT neveyvaridaariani beneficialownermengenalipemilikmanfaatdalamtindakpidanakorporasi |