Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi

Korporasi wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat paling lambat 1 Maret tahun 2019, peumusan masalah adalah bagaimana prinsip pemilik manfaat sebenarnya dalam tindak pidan korporasi, Penelitian ini bertujuan untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Hukum di Indonesia, serta d...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Nevey Varida Ariani
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2020-03-01
Series:Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/984
_version_ 1797820061794172928
author Nevey Varida Ariani
author_facet Nevey Varida Ariani
author_sort Nevey Varida Ariani
collection DOAJ
description Korporasi wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat paling lambat 1 Maret tahun 2019, peumusan masalah adalah bagaimana prinsip pemilik manfaat sebenarnya dalam tindak pidan korporasi, Penelitian ini bertujuan untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Hukum di Indonesia, serta dasar perumusan kebijakan terkait penerapan benefecial owner dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korporasi, dengan metode penelitian yuridir normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan beneficial owner belum efektif, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut: faktor strength yaitu keberadaan sistem aplikasi yang cukup membantu pemilik manfaat; faktor weakness  yaitu informasi BO belum lengkap (up to date) dan keterbatasan sumber daya manusia, belum adanya penilaian risiko BO terhadap Tindak pidana, sosialisasi yang rendah; faktor opportunity (peluang) yaitu penerimaan sanksi; faktorthreat (ancaman) yaitu tidak adanya definisi jelas tentang BO dan ketentuan mengenai saham nominee serta tidak ada mekanisme check and balance serta pengawasan antara kementerian atau lembaga, maka perlu dilakukan perubahan dalam rancangan peraturan perundang-undangan KUHP dan perubahan UU Korupsi.  Pengembangan aplikasi untuk memudahkan dalam menyampaikan informasi pemilik manfaat; Pemberian notifikasi korporasi yang tidak melakukan declare dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; sosialisasi dan literasi mengenai prinsip mengenali pemilik manfaat kepada notaris dan korporasi.
first_indexed 2024-03-13T09:31:53Z
format Article
id doaj.art-f0444ccd8dfa45578d6bc388a9748fbd
institution Directory Open Access Journal
issn 1410-5632
2579-8561
language English
last_indexed 2024-03-13T09:31:53Z
publishDate 2020-03-01
publisher Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
record_format Article
series Jurnal Penelitian Hukum De Jure
spelling doaj.art-f0444ccd8dfa45578d6bc388a9748fbd2023-05-26T01:41:30ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612020-03-01201718410.30641/dejure.2020.V20.71-84315Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana KorporasiNevey Varida Ariani0Puslitbang Hukum, Balitbang Hukum dan HAMKorporasi wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat paling lambat 1 Maret tahun 2019, peumusan masalah adalah bagaimana prinsip pemilik manfaat sebenarnya dalam tindak pidan korporasi, Penelitian ini bertujuan untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Hukum di Indonesia, serta dasar perumusan kebijakan terkait penerapan benefecial owner dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korporasi, dengan metode penelitian yuridir normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan beneficial owner belum efektif, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut: faktor strength yaitu keberadaan sistem aplikasi yang cukup membantu pemilik manfaat; faktor weakness  yaitu informasi BO belum lengkap (up to date) dan keterbatasan sumber daya manusia, belum adanya penilaian risiko BO terhadap Tindak pidana, sosialisasi yang rendah; faktor opportunity (peluang) yaitu penerimaan sanksi; faktorthreat (ancaman) yaitu tidak adanya definisi jelas tentang BO dan ketentuan mengenai saham nominee serta tidak ada mekanisme check and balance serta pengawasan antara kementerian atau lembaga, maka perlu dilakukan perubahan dalam rancangan peraturan perundang-undangan KUHP dan perubahan UU Korupsi.  Pengembangan aplikasi untuk memudahkan dalam menyampaikan informasi pemilik manfaat; Pemberian notifikasi korporasi yang tidak melakukan declare dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; sosialisasi dan literasi mengenai prinsip mengenali pemilik manfaat kepada notaris dan korporasi.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/984beneficial owner (bo)tindak pidana korporasi
spellingShingle Nevey Varida Ariani
Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
beneficial owner (bo)
tindak pidana korporasi
title Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi
title_full Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi
title_fullStr Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi
title_full_unstemmed Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi
title_short Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi
title_sort beneficial owner mengenali pemilik manfaat dalam tindak pidana korporasi
topic beneficial owner (bo)
tindak pidana korporasi
url https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/984
work_keys_str_mv AT neveyvaridaariani beneficialownermengenalipemilikmanfaatdalamtindakpidanakorporasi