Pengkajian Praktek Tugas Wewenang dan Prosedur Sidang Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Berdasar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009)

Penelitian ini menggunakan metode empiris persolan yang diangakat adalah: Apa saja tugas dan kewenangan Pengadilan Agama. Apa saja tugas kepaniteraan dan kesekretariatan di Pengadilan Agama? Bagaimana prosedur berperkara di Pengadilan Agama. Hasilnya bahwa Tugas dan kewenangan Pengadilan Agama melip...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Suharto .
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri 2018-05-01
Series:Diversi
Online Access:https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/131
_version_ 1797810084986748928
author Suharto .
author_facet Suharto .
author_sort Suharto .
collection DOAJ
description Penelitian ini menggunakan metode empiris persolan yang diangakat adalah: Apa saja tugas dan kewenangan Pengadilan Agama. Apa saja tugas kepaniteraan dan kesekretariatan di Pengadilan Agama? Bagaimana prosedur berperkara di Pengadilan Agama. Hasilnya bahwa Tugas dan kewenangan Pengadilan Agama meliputi memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari‟ah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Tugas kepaniteraan dan kesekretariatan secara umum adalah melaksanakan tugas administrasi dalam rangka mencapai tugas pokok Pengadilan agama. Seperti membantu hakim supaya menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan, membuat berita acara sidang, penetapan, putusan dan melaksanakan semua perintah hakim untuk menyelesaikan perkara tersebut. Prosedur berperkara di Pengadilan Agama meliputi pemeriksaan perkara melalui beberapa tahap berikut yakni: pertama,melakukan perdamaian antar kedua belah pihak yang beperkara; kedua, pembacaan surat gugatan/ permohonan; ketiga, jawaban tegugat/temohon; keempat, Replik dari penggugat/Pemohon; kelima, Duplik dari tergugat/termohon (tangkisan atas replik); keenam,tahap pembuktian; ketujuh,tahap kesimpulan, dan kedelapan, tahap putusan atau penetapan dari majelis hakim.
first_indexed 2024-03-13T07:02:53Z
format Article
id doaj.art-f1a650a3a5654ef5b54ead489e2351cb
institution Directory Open Access Journal
issn 2503-4804
2614-5936
language Indonesian
last_indexed 2024-03-13T07:02:53Z
publishDate 2018-05-01
publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
record_format Article
series Diversi
spelling doaj.art-f1a650a3a5654ef5b54ead489e2351cb2023-06-06T17:04:49ZindFakultas Hukum Universitas Islam KadiriDiversi2503-48042614-59362018-05-011211413810.32503/diversi.v1i2.131131Pengkajian Praktek Tugas Wewenang dan Prosedur Sidang Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Berdasar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009)Suharto .0Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Jalan Sersan Suharmaji No.38 Kediri, Jawa Timur, IndonesiaPenelitian ini menggunakan metode empiris persolan yang diangakat adalah: Apa saja tugas dan kewenangan Pengadilan Agama. Apa saja tugas kepaniteraan dan kesekretariatan di Pengadilan Agama? Bagaimana prosedur berperkara di Pengadilan Agama. Hasilnya bahwa Tugas dan kewenangan Pengadilan Agama meliputi memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari‟ah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Tugas kepaniteraan dan kesekretariatan secara umum adalah melaksanakan tugas administrasi dalam rangka mencapai tugas pokok Pengadilan agama. Seperti membantu hakim supaya menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan, membuat berita acara sidang, penetapan, putusan dan melaksanakan semua perintah hakim untuk menyelesaikan perkara tersebut. Prosedur berperkara di Pengadilan Agama meliputi pemeriksaan perkara melalui beberapa tahap berikut yakni: pertama,melakukan perdamaian antar kedua belah pihak yang beperkara; kedua, pembacaan surat gugatan/ permohonan; ketiga, jawaban tegugat/temohon; keempat, Replik dari penggugat/Pemohon; kelima, Duplik dari tergugat/termohon (tangkisan atas replik); keenam,tahap pembuktian; ketujuh,tahap kesimpulan, dan kedelapan, tahap putusan atau penetapan dari majelis hakim.https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/131
spellingShingle Suharto .
Pengkajian Praktek Tugas Wewenang dan Prosedur Sidang Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Berdasar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009)
Diversi
title Pengkajian Praktek Tugas Wewenang dan Prosedur Sidang Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Berdasar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009)
title_full Pengkajian Praktek Tugas Wewenang dan Prosedur Sidang Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Berdasar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009)
title_fullStr Pengkajian Praktek Tugas Wewenang dan Prosedur Sidang Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Berdasar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009)
title_full_unstemmed Pengkajian Praktek Tugas Wewenang dan Prosedur Sidang Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Berdasar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009)
title_short Pengkajian Praktek Tugas Wewenang dan Prosedur Sidang Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Berdasar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009)
title_sort pengkajian praktek tugas wewenang dan prosedur sidang di pengadilan agama kabupaten kediri berdasar pasal 49 undang undang nomor 50 tahun 2009
url https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/131
work_keys_str_mv AT suharto pengkajianpraktektugaswewenangdanprosedursidangdipengadilanagamakabupatenkediriberdasarpasal49undangundangnomor50tahun2009