Pengaruh Rasio Likuiditas Resiko Pembiayaan dan Permodalan terhadap Kinerja Bank Umum Syariah

Laporan keuangan utama yang  dihasilkan dari proses akuntansi adalah neraca, laporan rugi-laba, dan juga laporan aliran kas. Neraca dibuat dengan maksud untuk menggambarkan posisi keuangan suatu organisasi pada suatu saat tertentu. Pembiayaan adalah sumber pendapatan bank syariah yang terbesar, nam...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Wiwin Wahyuni, Lilik Mardiana, Sukamto Sukamto
Format: Article
Language:English
Published: STKIP PGRI Situbondo 2023-01-01
Series:Jurnal Pendidikan dan Kewirausahaan
Subjects:
Online Access:https://journalstkippgrisitubondo.ac.id/index.php/PKWU/article/view/635
Description
Summary:Laporan keuangan utama yang  dihasilkan dari proses akuntansi adalah neraca, laporan rugi-laba, dan juga laporan aliran kas. Neraca dibuat dengan maksud untuk menggambarkan posisi keuangan suatu organisasi pada suatu saat tertentu. Pembiayaan adalah sumber pendapatan bank syariah yang terbesar, namun sekaligus merupakan sumber risiko operasi bisnis yang terbesar, yaitu timbulnya Pembiayaan bermasalah, karena dengan adanya pembiayaan bermasalah bukan saja menurunkan pendapatan bagi bank syariah tetapi juga akan berdampak pada kesehatan bank syariah dan pada akhirnya akan merugikan nasabah penyimpan. profitabilitas bank merupakan kemampuan bank dalam mendapatkan keuntungan dalam suatu periode. rasio “Return On Assets“(ROA) yang dipakai guna mengukur kemampuan bank dalam memperoleh laba dan melakukannya secara efisien secara keseluruhan. Rasio likuiditas sering digunakan dalam dunia perbankan diperoleh dari “Loan to Deposit Ratio” (LDR). Namun “Loan to Deposit Ratio” (LDR) itu sendiri digunakan untuk objek penelitian pada bank konvensional, sedangkan jika bank syariah menggunakan istilah berbeda yaitu “Financing to Deposit Ratio “(FDR).””Non Performing Financing” (NPF) pada bank syariah atau pada bank konvensional disebut “Non Performing Loan (NPL) merupakan rasio keuangan yang berkaitan dengan resiko kredit. Non Performing Financing” (NPF) menunjukan risiko pembiayaan yang akan dihadapi bank akibat dari penyaluran pembiayaan dan investasi dana bank. Capital adequacy ratio digunakan untuk mengukur kemampuan permodalan yang ada untuk menutup kemungkinan kerugian di dalam kegiatan perkreditan dan perdagangan surat-surat berharga.
ISSN:2302-0008
2623-1964