MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN DI INDONESIA DITINJAU DARI ASAS CONTANTE JUSTICE

Perkembangan pembaharuan hukum pidana di berbagai negara, ada kecenderungan kuat untuk menggunakan mediasi pidana/penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana. Mediasi adalah salah satu upaya penyelesaian perkara tindak pidana terutama tindak pidana penipuan yang j...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Dziky Saeful Rohim ( Universitas Singaperbangsa Karawang))
Format: Article
Language:Indonesian
Published: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin 2021-02-01
Series:Al-Adl
Subjects:
law
Online Access:https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/4039
Description
Summary:Perkembangan pembaharuan hukum pidana di berbagai negara, ada kecenderungan kuat untuk menggunakan mediasi pidana/penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana. Mediasi adalah salah satu upaya penyelesaian perkara tindak pidana terutama tindak pidana penipuan yang jika dilihat perbuatannya akan menimbulkan kerugian bagi orang lain maka sudah seharusnya dapat di selesaikan dengan prosedur mediasi. Masalahnya adalah prosedur mediasi tidak diatur dalam KUHAP ataupun peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana ini menjadi suatu landasan konsep baru dalam menyelesaikan perkara-perkara tindak pidana penipuan berdasarkan keadilan restorative justice dan demi terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Pada penelitian ini penulis  menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, dan perbandingan hukum. Hasil analisis dan pembahasan pada penelitian ini bahwa pemerintah khususnya DPR sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang terutama Undang-Undang tentang Hukum Pidana sebaiknya segera melakukan revisi dan memasukan proses mediasi sebagai salah satu penyelesaian perkara-perkara yang dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Dan segera undang-undang tersebut disahkan untuk mengganti KUHP dan KUHAP yang lama karena aturan hukum tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman era modern ini.
ISSN:1979-4940
2477-0124