KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK-ANAK DALAM KAJIAN KRIMINOLOGIS DIKAITKAN DENGAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Kekerasan seksual akhir-akhir ini telah menjadi fenomena, tidak hanya terjadi pada orang dewasa justru kekerasan seksual ini terjadi pada anak-anak. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual. Kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja, baik di lingkungan tempat tinggal, jalanan, m...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Yusnanik Bakhtiar
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Hang Tuah University 2014-05-01
Series:Perspektif Hukum
Subjects:
Online Access:http://ojs.hangtuah.ac.id/ojs/index.php/perspektif/article/view/32
Description
Summary:Kekerasan seksual akhir-akhir ini telah menjadi fenomena, tidak hanya terjadi pada orang dewasa justru kekerasan seksual ini terjadi pada anak-anak. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual. Kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja, baik di lingkungan tempat tinggal, jalanan, maupun di sekolah. Kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak tentu saja akan berdampak pada psikologis perilaku anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut. Terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak masih belum efektif dalam upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak. Parameter tentang anak dan belum efektifnya Undang-Undang ini menjerat para pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak juga menjadi kendala dalam memberikan perlindungan hukum. Ancaman hukuman yang ringan, tidak memberikan efek jera terhadap pelaku. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan angka kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak. Dalam upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual ini juga dapat dilakukan dengan cara penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan dan pemantauan, pelaporan dan pemberian sanksi. Di samping itu, setiap orang dilarang menempatkan membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan. Di samping itu, peran serta orang tua yang sangat penting dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak terutama dalam memberikan perlindungan terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak-anak.
ISSN:1411-9536
2460-3406