Rumusan Insentif dan Disinsentif Pengendalian Konversi Lahan Pertanian di Kabupaten Gianyar
Pemerintah Kabupaten Gianyar menerapkan pemberian instrumen insentif dan disinsentf untuk mengendalikan konversi lahan pertanian. Namun pemberian instrumen masih belum berhasil untuk menahan konversi lahan pertanian. Hal ini disebabkan karena belum dilibatkannya pemilik lahan secara aktif dalam pene...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M)
2014-09-01
|
Series: | Jurnal Teknik ITS |
Subjects: | |
Online Access: | http://ejurnal.its.ac.id/index.php/teknik/article/view/7295 |
Summary: | Pemerintah Kabupaten Gianyar menerapkan pemberian instrumen insentif dan disinsentf untuk mengendalikan konversi lahan pertanian. Namun pemberian instrumen masih belum berhasil untuk menahan konversi lahan pertanian. Hal ini disebabkan karena belum dilibatkannya pemilik lahan secara aktif dalam penentuan insentif dan disinsentif tersebut. Maka dari itu tujuan dari penelitian ini adalah merumuskan insentif dan disinsentif lahan pertanian berdasarkan preferensi pemilik lahan dan pemerintah untuk mempertahankan lahan pertanian di Kabupaten Gianyar. Pada penelitian ini dilakukan analisis jenis dan nilai insentif disinsentif yang sesuai untuk diterapkan pada lahan pertanian dengan analisis Probability Unit. Pemberian insentif dan disinsentif dibedakan berdasarkan jenis lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) dan lahan pertanian bukan lahan pertanian berkelanjutan. Dari hasil penelitian dengan menggunakan Probability Unit, diperoleh nilai insentif dan disinsentif pada masing-masing jenis insentif dan disinsentif yang sesuai untuk mempertahankan lahan pertanian di Kabupaten Gianyar. Insentif dan disinsentif untuk lahan pertanian berkelanjutan terdiri dari pengurangan PBB maksimal sebesar 85%, pemenuhan infrastruktur irigasi dan pasar, biaya sarana prasarana maksimal sebesar 84%, subsidi pemeliharaan maksimal sebesar 86%, biaya pendidikan maksimal sebesar 78%, peningkatan PBB minimal 58%, pembatasan infrastruktur listrik dan jalan, peningkatan pajak balik nama minimal 58%, pengaturan perizinan dengan kewajiban penggantian lahan, dan biaya kompensasi minimal sebesar 63%. Sedangkan insentif dan disinsentif untuk lahan pertanian non berkelanjutan adalah pengurangan biaya PBB maksimal 58%, pemenuhan infrastruktur irigasi dan pasar, biaya sarana prasarana maksimal sebesar 59%, subsidi pemeliharaan maksimal sebesar 68%, peningkatan PBB minimal sebesar 58%, pembatasan infrastruktur listrik dan jalan, peningkatan pajak balik nama minimal sebesar 40%, dan pengaturan perizinan dengan kewajiban penggantian lahan. |
---|---|
ISSN: | 2301-9271 2337-3539 |