PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DALAM PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dalam pembuatan perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan warga negara indonesia dengan warga negara asing dan untuk menganalisis kewenangan notaris terhadap pembuatan perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan warga negara i...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
2017-08-01
|
Series: | Jurnal IUS |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/460 |
_version_ | 1818457946175045632 |
---|---|
author | Dewi Mulyati |
author_facet | Dewi Mulyati |
author_sort | Dewi Mulyati |
collection | DOAJ |
description | <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dalam pembuatan perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan warga negara indonesia dengan warga negara asing dan untuk menganalisis kewenangan notaris terhadap pembuatan perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan warga negara indonesia dengan warga negara asing. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa pembuatan perjanjian kawin dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang membuatnya. Akta perjanjian yang dibuat di Notaris dapat dijadikan sebagai alat bukti tertulis di pengadilan jika dikemudian hari terjadi permasalahan. Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata dan Kewenangan notaris dalam Pasal 15 UUJN menyebutkan notaris berwenang membuat akta otentik terkait segala perjanjian. Notaris harus mampu memberikan Kepastian hukum di dalam kehidupan masyarakat karena di dalam akta tersebut adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subyek hukum dalam masyarakat. Akta Notaris sebagai akta yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna menjadikan kedudukan akta Notaris sebagai alat bukti yang pertama dan utama dalam hukum pembuktian perdata, sehingga pembuatan perjanjian kawin haruslah menggunakan akta otentik yang dibuat dihadapan notaris dan tidak lagi membuat dalam bentuk perjanjian dibawah tangan dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang membuatnya sehingga dapat dijadikan alat bukti jika terjadi permasalahan dikemudian hari.</p> |
first_indexed | 2024-12-14T22:50:38Z |
format | Article |
id | doaj.art-f5377acd1870449f88e71398135bfc3f |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2303-3827 2477-815X |
language | English |
last_indexed | 2024-12-14T22:50:38Z |
publishDate | 2017-08-01 |
publisher | Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram |
record_format | Article |
series | Jurnal IUS |
spelling | doaj.art-f5377acd1870449f88e71398135bfc3f2022-12-21T22:44:44ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2017-08-015226328210.29303/ius.v5i2.460330PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DALAM PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASINGDewi Mulyati0Magister Kenotariatan Unram<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dalam pembuatan perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan warga negara indonesia dengan warga negara asing dan untuk menganalisis kewenangan notaris terhadap pembuatan perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan warga negara indonesia dengan warga negara asing. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa pembuatan perjanjian kawin dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang membuatnya. Akta perjanjian yang dibuat di Notaris dapat dijadikan sebagai alat bukti tertulis di pengadilan jika dikemudian hari terjadi permasalahan. Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata dan Kewenangan notaris dalam Pasal 15 UUJN menyebutkan notaris berwenang membuat akta otentik terkait segala perjanjian. Notaris harus mampu memberikan Kepastian hukum di dalam kehidupan masyarakat karena di dalam akta tersebut adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subyek hukum dalam masyarakat. Akta Notaris sebagai akta yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna menjadikan kedudukan akta Notaris sebagai alat bukti yang pertama dan utama dalam hukum pembuktian perdata, sehingga pembuatan perjanjian kawin haruslah menggunakan akta otentik yang dibuat dihadapan notaris dan tidak lagi membuat dalam bentuk perjanjian dibawah tangan dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang membuatnya sehingga dapat dijadikan alat bukti jika terjadi permasalahan dikemudian hari.</p>http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/460perjanjian, harta, warga negara, perkawinan |
spellingShingle | Dewi Mulyati PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DALAM PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING Jurnal IUS perjanjian, harta, warga negara, perkawinan |
title | PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DALAM PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING |
title_full | PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DALAM PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING |
title_fullStr | PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DALAM PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING |
title_full_unstemmed | PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DALAM PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING |
title_short | PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DALAM PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING |
title_sort | pelaksanaan perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan warga negara indonesia dengan warga negara asing |
topic | perjanjian, harta, warga negara, perkawinan |
url | http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/460 |
work_keys_str_mv | AT dewimulyati pelaksanaanperjanjianpemisahanhartadalamperkawinanwarganegaraindonesiadenganwarganegaraasing |