Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenangan luarbiasa (superbody) agar mampu mengungkap praktik licik-kotor yang dilakukan oleh para koruptor. Sejak pembentukan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Arfiani
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2023-11-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/430
_version_ 1797350842750205952
author Arfiani
author_facet Arfiani
author_sort Arfiani
collection DOAJ
description Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenangan luarbiasa (superbody) agar mampu mengungkap praktik licik-kotor yang dilakukan oleh para koruptor. Sejak pembentukan KPK sebagai lembaga anti rasuah, negara telah memberikan prinsip independensi agar tidak ada campur tangan pihak manapun. Pasca pengesahan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan diskursus pandangan negatif dari masyarakat untuk menurunkan fungsi kelembagaan KPK. Maka atas dasar tersebut penelitian ini memfokuskan analisis terhadap dua hal utama. Pertama, Bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjaga prinsip independensi pasca dikeluarkannya Revisi Undang-Undang KPK? Kedua, Apa yang menjadi solusi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tetap menjaga prinsip independensi terhadap Stabilitas Negara? Untuk menjawab fokus kajian, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data yang dipakai dalam penelitian berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan studi kepustakaan dari berbagai literatur serta metode analisis data menggunakan yuridis-kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sebelum revisi undang-undang KPK tersebut disahkan penegakan fungsi independensi KPK sudah berjalan dengan baik hal tersebut dapat dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Namun ketika pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 yang membuat kekuasaan KPK diartikan sama dengan kekuasaan eksekutif seperti halnya Kejaksaan dan Kepolisian. Maka atas dasar itu yang membuat revisi Undang-Undang KPK disahkan, didalam Undang-Undang aquo memposisikan KPK terhadap kelembagaan KPK. Antara lain pembentukan Dewan Pengawas, penempatan KPK pada rumpun kekuasaan eksekutif, status kepegawaian. Dengan implikasi tersebut tentunya KPK harus tunduk terhadap rezim pemerintah saat ini.
first_indexed 2024-03-08T12:50:56Z
format Article
id doaj.art-f55ef74e387742d4b73acfda2823181a
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-03-08T12:50:56Z
publishDate 2023-11-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-f55ef74e387742d4b73acfda2823181a2024-01-20T10:35:00ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142023-11-01731147115810.31933/ujsj.v7i3.430389Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika KetatanegaraanArfiani0Fakultas Hukum Universitas Andalas, PadangKorupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenangan luarbiasa (superbody) agar mampu mengungkap praktik licik-kotor yang dilakukan oleh para koruptor. Sejak pembentukan KPK sebagai lembaga anti rasuah, negara telah memberikan prinsip independensi agar tidak ada campur tangan pihak manapun. Pasca pengesahan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan diskursus pandangan negatif dari masyarakat untuk menurunkan fungsi kelembagaan KPK. Maka atas dasar tersebut penelitian ini memfokuskan analisis terhadap dua hal utama. Pertama, Bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjaga prinsip independensi pasca dikeluarkannya Revisi Undang-Undang KPK? Kedua, Apa yang menjadi solusi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tetap menjaga prinsip independensi terhadap Stabilitas Negara? Untuk menjawab fokus kajian, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data yang dipakai dalam penelitian berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan studi kepustakaan dari berbagai literatur serta metode analisis data menggunakan yuridis-kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sebelum revisi undang-undang KPK tersebut disahkan penegakan fungsi independensi KPK sudah berjalan dengan baik hal tersebut dapat dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Namun ketika pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 yang membuat kekuasaan KPK diartikan sama dengan kekuasaan eksekutif seperti halnya Kejaksaan dan Kepolisian. Maka atas dasar itu yang membuat revisi Undang-Undang KPK disahkan, didalam Undang-Undang aquo memposisikan KPK terhadap kelembagaan KPK. Antara lain pembentukan Dewan Pengawas, penempatan KPK pada rumpun kekuasaan eksekutif, status kepegawaian. Dengan implikasi tersebut tentunya KPK harus tunduk terhadap rezim pemerintah saat ini.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/430kpkindependensipemerinatahan
spellingShingle Arfiani
Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan
Unes Journal of Swara Justisia
kpk
independensi
pemerinatahan
title Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan
title_full Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan
title_fullStr Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan
title_full_unstemmed Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan
title_short Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan
title_sort prinsip kemandirian komisi pemberantasan korupsi dalam dinamika ketatanegaraan
topic kpk
independensi
pemerinatahan
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/430
work_keys_str_mv AT arfiani prinsipkemandiriankomisipemberantasankorupsidalamdinamikaketatanegaraan