PENELITIAN HUKUM TRANSFORMATIF PARTISIPATORIS: SEBUAH GAGASAN DAN KONSEP AWAL

Penelitian hukum normatif-dogmatiek, maupun empirik-kuantitatif memiliki kecenderungan simplifikasi yaitu pengabaian terhadap berbagai aspek dalam realitas hukum yang kompleks, sehingga penelitian hukum kering dari aspek nilai, simbol-simbol, makna-makna kultural dan moralitas kemanusiaan, bahkan t...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Anthon Freddy Susanto, Gialdah Tapiansari Batubara
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Pasundan 2016-11-01
Series:Jurnal Litigasi
Online Access:https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/159
_version_ 1797857789353132032
author Anthon Freddy Susanto
Gialdah Tapiansari Batubara
author_facet Anthon Freddy Susanto
Gialdah Tapiansari Batubara
author_sort Anthon Freddy Susanto
collection DOAJ
description Penelitian hukum normatif-dogmatiek, maupun empirik-kuantitatif memiliki kecenderungan simplifikasi yaitu pengabaian terhadap berbagai aspek dalam realitas hukum yang kompleks, sehingga penelitian hukum kering dari aspek nilai, simbol-simbol, makna-makna kultural dan moralitas kemanusiaan, bahkan tidak memiliki tindakan aksi di dalamnya.  Penelitian hukum normatif-dogmatiek dan juga penelitian empirik kuantitatif (keduanya di bawah paradigma positivism hukum)  hanya menjelaskan keterkaitan (mekanis) antara angka angka dengan aturan, asas-asas dan prinsip yang kaku. Pengabaian-pengabaian demikian itu mengakibatkan, rusaknya tatanan hukum, tatanan masyarakat, serta hancurnya kehidupan ekologis (lingkungan hidup) oleh kebijakan-kebijakan hukum formal, yang lebih memihak kekuasaan.  Kita temukan marjinalisasi masyarakat kecil, penggusuran dan penghakiman atas nama hukum yang banyak dilakukan Negara. Pembangunan hukum yang lebih mengarah kepada kepentingan kelas tertentu atau kelompok yang kuat dalam masyarakat. Pada satu sisi pembangunan hukum yang terlalu terfokus pada kebijakan perundang-undangan pada hakekatnya hanya menampilkan pembangunan semu, sekalipun peraturan perundang-undangan itu memiliki tujuan tujuan yang mulia, namun minim dalam pencapaian, terlebih yang selalu mengemuka akan perilaku yang Nampak dalam perundang-undangan itu. Pembangunan hukum yang terlalu terfokus pada perundang-undangan itu tidak mendorong partisipasi public.Hukum kehilangan kemampuan untuk menjelaskan relasinya dengan masyarakat dan realitas kultural dan akhirnya hukum gagal menjadi medium yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat.Dari berbagai problem hukum saat ini, memperlihatkan kepada kita, diperlukan pendekatan yang mampu merespon perubahan dan tentu saja keberpihakan terhadap masyarakat yang tidak mampu.Oleh karena itu penelitian hukum seharusnya mampu mendorong partisipasi masyarakat, terbuka terhadap berbagai ragam pendekatan sehingga mampu memberikan berbagai solusi yang dihadapi oleh masyarakat. Kata Kunci: Konsep, Penelitian Hukum Transformatif–Partisipatoris.
first_indexed 2024-04-09T21:02:29Z
format Article
id doaj.art-f76dbb41abbe4714b1e82714475515ea
institution Directory Open Access Journal
issn 2442-2274
language English
last_indexed 2024-04-09T21:02:29Z
publishDate 2016-11-01
publisher Universitas Pasundan
record_format Article
series Jurnal Litigasi
spelling doaj.art-f76dbb41abbe4714b1e82714475515ea2023-03-29T07:39:33ZengUniversitas PasundanJurnal Litigasi2442-22742016-11-0117210.23969/litigasi.v17i2.159159PENELITIAN HUKUM TRANSFORMATIF PARTISIPATORIS: SEBUAH GAGASAN DAN KONSEP AWALAnthon Freddy SusantoGialdah Tapiansari Batubara0Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung Penelitian hukum normatif-dogmatiek, maupun empirik-kuantitatif memiliki kecenderungan simplifikasi yaitu pengabaian terhadap berbagai aspek dalam realitas hukum yang kompleks, sehingga penelitian hukum kering dari aspek nilai, simbol-simbol, makna-makna kultural dan moralitas kemanusiaan, bahkan tidak memiliki tindakan aksi di dalamnya.  Penelitian hukum normatif-dogmatiek dan juga penelitian empirik kuantitatif (keduanya di bawah paradigma positivism hukum)  hanya menjelaskan keterkaitan (mekanis) antara angka angka dengan aturan, asas-asas dan prinsip yang kaku. Pengabaian-pengabaian demikian itu mengakibatkan, rusaknya tatanan hukum, tatanan masyarakat, serta hancurnya kehidupan ekologis (lingkungan hidup) oleh kebijakan-kebijakan hukum formal, yang lebih memihak kekuasaan.  Kita temukan marjinalisasi masyarakat kecil, penggusuran dan penghakiman atas nama hukum yang banyak dilakukan Negara. Pembangunan hukum yang lebih mengarah kepada kepentingan kelas tertentu atau kelompok yang kuat dalam masyarakat. Pada satu sisi pembangunan hukum yang terlalu terfokus pada kebijakan perundang-undangan pada hakekatnya hanya menampilkan pembangunan semu, sekalipun peraturan perundang-undangan itu memiliki tujuan tujuan yang mulia, namun minim dalam pencapaian, terlebih yang selalu mengemuka akan perilaku yang Nampak dalam perundang-undangan itu. Pembangunan hukum yang terlalu terfokus pada perundang-undangan itu tidak mendorong partisipasi public.Hukum kehilangan kemampuan untuk menjelaskan relasinya dengan masyarakat dan realitas kultural dan akhirnya hukum gagal menjadi medium yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat.Dari berbagai problem hukum saat ini, memperlihatkan kepada kita, diperlukan pendekatan yang mampu merespon perubahan dan tentu saja keberpihakan terhadap masyarakat yang tidak mampu.Oleh karena itu penelitian hukum seharusnya mampu mendorong partisipasi masyarakat, terbuka terhadap berbagai ragam pendekatan sehingga mampu memberikan berbagai solusi yang dihadapi oleh masyarakat. Kata Kunci: Konsep, Penelitian Hukum Transformatif–Partisipatoris. https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/159
spellingShingle Anthon Freddy Susanto
Gialdah Tapiansari Batubara
PENELITIAN HUKUM TRANSFORMATIF PARTISIPATORIS: SEBUAH GAGASAN DAN KONSEP AWAL
Jurnal Litigasi
title PENELITIAN HUKUM TRANSFORMATIF PARTISIPATORIS: SEBUAH GAGASAN DAN KONSEP AWAL
title_full PENELITIAN HUKUM TRANSFORMATIF PARTISIPATORIS: SEBUAH GAGASAN DAN KONSEP AWAL
title_fullStr PENELITIAN HUKUM TRANSFORMATIF PARTISIPATORIS: SEBUAH GAGASAN DAN KONSEP AWAL
title_full_unstemmed PENELITIAN HUKUM TRANSFORMATIF PARTISIPATORIS: SEBUAH GAGASAN DAN KONSEP AWAL
title_short PENELITIAN HUKUM TRANSFORMATIF PARTISIPATORIS: SEBUAH GAGASAN DAN KONSEP AWAL
title_sort penelitian hukum transformatif partisipatoris sebuah gagasan dan konsep awal
url https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/159
work_keys_str_mv AT anthonfreddysusanto penelitianhukumtransformatifpartisipatorissebuahgagasandankonsepawal
AT gialdahtapiansaribatubara penelitianhukumtransformatifpartisipatorissebuahgagasandankonsepawal