PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM PADA PEMBANGUNAN JALAN TOL PADANG PEKANBARU OLEH PENYIDIK DITRESKRIMUM POLDA SUMBAR

Ketentuan tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum terdapat di dalam buku 2 Bab VIII Pasal 207 sampai 241 KUHP. Kejahatan terhadap kekuasaan umum pada pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru terjadi dan ditangani oleh   Ditreskrimum Polda Sumbar, dimana tersangka dengan sengaja telah melawan hukum m...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Muchlis Muchlis
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2022-04-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/238
_version_ 1827378094191673344
author Muchlis Muchlis
author_facet Muchlis Muchlis
author_sort Muchlis Muchlis
collection DOAJ
description Ketentuan tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum terdapat di dalam buku 2 Bab VIII Pasal 207 sampai 241 KUHP. Kejahatan terhadap kekuasaan umum pada pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru terjadi dan ditangani oleh   Ditreskrimum Polda Sumbar, dimana tersangka dengan sengaja telah melawan hukum menghalangi kegiatan pekerjaan proyek jalan tol ruas Padang-Sicincin. Selanjutnya Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 214 ayat (1) jo Pasal 212 KUHP. Penerapan unsur-unsur tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum berbentuk penghalangan pembangunan jalan tol Padang Pekanbaru adalah terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif adalah orang, kemudian yang dimaksud barang siapa dalam pasal ini adalah pelaku sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan Unsur objektif adalah perbuatannya bersifat melawan hukum, yaitu: Unsur “Dengan ancaman kekerasanâ€, “Melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah†dan unsur “Jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu†sehingga perbuatan kedua orang tersangka tersebut menurut Ahli Pidana telah memenuhi rumusan dan unsur-unsur Pasal 214 ayat (1) KUHP jo Pasal 212 KUHP. Kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam penerapan unsur tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum berbentuk penghalangan pembangunan jalan tol Padang Pekanbaru, adalah sulitnya untuk membuktikan unsur “Dengan ancaman kekerasan†dikarenakan berdasarkan keterangan pelaku bahwa tidak ada melakukan dan beberapa orang saksi menjelaskan bahwa tidak pernah adanya mendengar ucapan dari pelaku mengatakan ancaman kekerasan sehingga untuk dapat dibuktikan unsur Pasalnya, Penyidik harus menghadirkan lebih banyak saksi yang berada langsung di TKP.
first_indexed 2024-03-08T12:50:01Z
format Article
id doaj.art-f7e16e553d7644fea6aef951618e0ca2
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-03-08T12:50:01Z
publishDate 2022-04-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-f7e16e553d7644fea6aef951618e0ca22024-01-20T10:41:52ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142022-04-01611910.31933/ujsj.v6i1.238217PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM PADA PEMBANGUNAN JALAN TOL PADANG PEKANBARU OLEH PENYIDIK DITRESKRIMUM POLDA SUMBARMuchlis Muchlis0Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, IndonesiaKetentuan tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum terdapat di dalam buku 2 Bab VIII Pasal 207 sampai 241 KUHP. Kejahatan terhadap kekuasaan umum pada pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru terjadi dan ditangani oleh   Ditreskrimum Polda Sumbar, dimana tersangka dengan sengaja telah melawan hukum menghalangi kegiatan pekerjaan proyek jalan tol ruas Padang-Sicincin. Selanjutnya Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 214 ayat (1) jo Pasal 212 KUHP. Penerapan unsur-unsur tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum berbentuk penghalangan pembangunan jalan tol Padang Pekanbaru adalah terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif adalah orang, kemudian yang dimaksud barang siapa dalam pasal ini adalah pelaku sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan Unsur objektif adalah perbuatannya bersifat melawan hukum, yaitu: Unsur “Dengan ancaman kekerasanâ€, “Melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah†dan unsur “Jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu†sehingga perbuatan kedua orang tersangka tersebut menurut Ahli Pidana telah memenuhi rumusan dan unsur-unsur Pasal 214 ayat (1) KUHP jo Pasal 212 KUHP. Kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam penerapan unsur tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum berbentuk penghalangan pembangunan jalan tol Padang Pekanbaru, adalah sulitnya untuk membuktikan unsur “Dengan ancaman kekerasan†dikarenakan berdasarkan keterangan pelaku bahwa tidak ada melakukan dan beberapa orang saksi menjelaskan bahwa tidak pernah adanya mendengar ucapan dari pelaku mengatakan ancaman kekerasan sehingga untuk dapat dibuktikan unsur Pasalnya, Penyidik harus menghadirkan lebih banyak saksi yang berada langsung di TKP.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/238tindak pidanakejahatankekuasaan umumtol padang-pekanbaru
spellingShingle Muchlis Muchlis
PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM PADA PEMBANGUNAN JALAN TOL PADANG PEKANBARU OLEH PENYIDIK DITRESKRIMUM POLDA SUMBAR
Unes Journal of Swara Justisia
tindak pidana
kejahatan
kekuasaan umum
tol padang-pekanbaru
title PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM PADA PEMBANGUNAN JALAN TOL PADANG PEKANBARU OLEH PENYIDIK DITRESKRIMUM POLDA SUMBAR
title_full PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM PADA PEMBANGUNAN JALAN TOL PADANG PEKANBARU OLEH PENYIDIK DITRESKRIMUM POLDA SUMBAR
title_fullStr PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM PADA PEMBANGUNAN JALAN TOL PADANG PEKANBARU OLEH PENYIDIK DITRESKRIMUM POLDA SUMBAR
title_full_unstemmed PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM PADA PEMBANGUNAN JALAN TOL PADANG PEKANBARU OLEH PENYIDIK DITRESKRIMUM POLDA SUMBAR
title_short PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM PADA PEMBANGUNAN JALAN TOL PADANG PEKANBARU OLEH PENYIDIK DITRESKRIMUM POLDA SUMBAR
title_sort penerapan unsur tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum pada pembangunan jalan tol padang pekanbaru oleh penyidik ditreskrimum polda sumbar
topic tindak pidana
kejahatan
kekuasaan umum
tol padang-pekanbaru
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/238
work_keys_str_mv AT muchlismuchlis penerapanunsurtindakpidanakejahatanterhadapkekuasaanumumpadapembangunanjalantolpadangpekanbaruolehpenyidikditreskrimumpoldasumbar