Pluralisme Hukum sebagai Strategi Pembangunan Hukum Progresif di Bidang Agraria di Indonesia

Abstrack: Pluralism of agrarian law is a consequence of the choice of society law that has a diversity of culture, ethnicity, customs and religion. This condition creates the selection to use legal norms beside national laws defined by the state. The philosophy is to find and to acquire the most ap...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Widhiana H Puri
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta 2018-09-01
Series:BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan
Subjects:
Online Access:http://www.jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/227
Description
Summary:Abstrack: Pluralism of agrarian law is a consequence of the choice of society law that has a diversity of culture, ethnicity, customs and religion. This condition creates the selection to use legal norms beside national laws defined by the state. The philosophy is to find and to acquire the most appropriate legal order and provide justice for the people. This concept consistent with the progressive nature of the law that led to a dynamic legal system and was processed  following the dynamics of the community responsive to the needs and aspirations of justice in society. By using non state law as a complement of the state law, the chance of the state to quickly respons every dynamics of the community is possible, making the law progressive and responsive. This paper is a normative article with descriptive analytic  from the perspective of philosophy of jurisprudence. Intisari :Intisari Intisari Intisari IntisariPluralisme hukum agraria adalah sebuah kondisi yang menjadi konsekuensi atas pilihan hukum masyarakat yang memiliki keragaman budaya, suku, adat istiadat serta agama. Kondisi ini menciptakan adanya pilihan norma hukum yang digunakan selain hukum nasional yang ditetapkan negara. Filosofinya adalah menemukan dan memperoleh tatanan hukum yang paling sesuai dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Konsep ini sejalan dengan hakikat hukum progresif yang mengarah pada sebuah sistem hukum yang dinamis dan berproses mengikuti dinamika masyarakat sehingga responsif terhadap kebutuhan dan cita keadilan dalam masyarakat. Dengan menempatkan hukum masyarakat sebagai pelengkap hukum negara, maka peluang negara untuk merespon setiap dinamika dalam masyarakat secara cepat dapat dilakukan sehingga terwujud hukum progresif dan responsif. Kajian ini bersifat normatif dengan pendekatan deskriptif analitis dari perspektif filsafat ilmu hukum.
ISSN:2442-6954
2580-2151