PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 404/PID/2015/PT.MDN TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN

Kasus pada putusan pengadilan tinggi medan Nomor 404/PID/2015/PT.Mdn menjadi bukti bahwa kasus pencurian sawit kelapa yang berujung pada di vonis bersalahnya terdakwa. Keadaan semacam ini seolah tidak sejalan dengan asas pemeriksaan pengadilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga disamp...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Sutarto Sutarto
Format: Article
Language:Indonesian
Published: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin 2021-02-01
Series:Al-Adl
Subjects:
Online Access:https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/4320
_version_ 1797787370859266048
author Sutarto Sutarto
author_facet Sutarto Sutarto
author_sort Sutarto Sutarto
collection DOAJ
description Kasus pada putusan pengadilan tinggi medan Nomor 404/PID/2015/PT.Mdn menjadi bukti bahwa kasus pencurian sawit kelapa yang berujung pada di vonis bersalahnya terdakwa. Keadaan semacam ini seolah tidak sejalan dengan asas pemeriksaan pengadilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga disamping diperlukan adanya aturan seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, juga dalam penerapannya diperlukan terobosan tersendiri.. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, interpretasi hukum dan perbandingan hukum. Hasil analisis dan pembahasan pada penelitian ini bahwa Pengaturan tindak pidana ringan di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 yaitu menaikkan nilai “dua ratus lima puluh rupiah" dalam pasal 354, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP menjadi Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Penyelesaian tindak pidana ringan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dapat dimungkinkan untuk dapat dilaksanakan, dengan penggunaan diskresi Polisi sebagai aparat penegak hukum dalam penyelidikan. pada kasus putusan pengadilan tinggi medan Nomor 404/PID/2015/PT.Mdn kerugian yang dialami korban kurang dari Rp 2.500.000,00 akan tetapi hakim berpendapat lain dalam putusannya yang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 bulan dan dapat dimungkinkan untuk dapat dilaksanakan berdasarkan penemuan hukumnya.
first_indexed 2024-03-13T01:20:56Z
format Article
id doaj.art-f91ef7ea0bf54010bcb8ab4b210008f8
institution Directory Open Access Journal
issn 1979-4940
2477-0124
language Indonesian
last_indexed 2024-03-13T01:20:56Z
publishDate 2021-02-01
publisher UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
record_format Article
series Al-Adl
spelling doaj.art-f91ef7ea0bf54010bcb8ab4b210008f82023-07-05T01:26:55ZindUPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari BanjarmasinAl-Adl1979-49402477-01242021-02-0112233435710.31602/al-adl.v12i2.43202684PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 404/PID/2015/PT.MDN TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGANSutarto Sutarto0universitas singaperbangsa karawangKasus pada putusan pengadilan tinggi medan Nomor 404/PID/2015/PT.Mdn menjadi bukti bahwa kasus pencurian sawit kelapa yang berujung pada di vonis bersalahnya terdakwa. Keadaan semacam ini seolah tidak sejalan dengan asas pemeriksaan pengadilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga disamping diperlukan adanya aturan seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, juga dalam penerapannya diperlukan terobosan tersendiri.. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, interpretasi hukum dan perbandingan hukum. Hasil analisis dan pembahasan pada penelitian ini bahwa Pengaturan tindak pidana ringan di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 yaitu menaikkan nilai “dua ratus lima puluh rupiah" dalam pasal 354, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP menjadi Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Penyelesaian tindak pidana ringan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dapat dimungkinkan untuk dapat dilaksanakan, dengan penggunaan diskresi Polisi sebagai aparat penegak hukum dalam penyelidikan. pada kasus putusan pengadilan tinggi medan Nomor 404/PID/2015/PT.Mdn kerugian yang dialami korban kurang dari Rp 2.500.000,00 akan tetapi hakim berpendapat lain dalam putusannya yang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 bulan dan dapat dimungkinkan untuk dapat dilaksanakan berdasarkan penemuan hukumnya.https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/4320penemuan hukum, tindak pidana ringan dan penyelesaian litigasi.
spellingShingle Sutarto Sutarto
PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 404/PID/2015/PT.MDN TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN
Al-Adl
penemuan hukum, tindak pidana ringan dan penyelesaian litigasi.
title PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 404/PID/2015/PT.MDN TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN
title_full PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 404/PID/2015/PT.MDN TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN
title_fullStr PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 404/PID/2015/PT.MDN TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN
title_full_unstemmed PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 404/PID/2015/PT.MDN TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN
title_short PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 404/PID/2015/PT.MDN TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN
title_sort penemuan hukum oleh hakim dalam putusan pengadilan tinggi medan nomor 404 pid 2015 pt mdn tentang tindak pidana pencurian ringan
topic penemuan hukum, tindak pidana ringan dan penyelesaian litigasi.
url https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/4320
work_keys_str_mv AT sutartosutarto penemuanhukumolehhakimdalamputusanpengadilantinggimedannomor404pid2015ptmdntentangtindakpidanapencurianringan