PRINSIP INDEPENDENSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN KURATOR DALAM PENGURUSAN KEPAILITAN
Filosofi adanya lembaga kepailitan merupakan bentuk dari prinsip keadilan karena kepailitan adalah proses dan prosedur untuk membagikan atau mendistribusikan aset debitor secara adil dan merata kepada para kreditornya atas ketidakmampuan debitor dalam melaksanakan kewajibannya. Profesi kurator muncu...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Trunojoyo Madura
2021-06-01
|
Series: | RechtIdee |
Subjects: | |
Online Access: | https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/10165 |
_version_ | 1819019029129461760 |
---|---|
author | Raden Besse Kartoningrat Peter Mahmud Marzuki Muhammad Hadi Shubhan |
author_facet | Raden Besse Kartoningrat Peter Mahmud Marzuki Muhammad Hadi Shubhan |
author_sort | Raden Besse Kartoningrat |
collection | DOAJ |
description | Filosofi adanya lembaga kepailitan merupakan bentuk dari prinsip keadilan karena kepailitan adalah proses dan prosedur untuk membagikan atau mendistribusikan aset debitor secara adil dan merata kepada para kreditornya atas ketidakmampuan debitor dalam melaksanakan kewajibannya. Profesi kurator muncul sebagai bagian dari lembaga kepailitan yang mempunyai tanggung jawab cukup berat yang belum ada batasan dari tanggung jawab tersebut. Untuk itu perlu dibahas untuk diketahui tanggung jawab kurator itu.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Penelitian ini mempunyai isu hukum yaitu prinsip dan konsep tanggung jawab kurator kepailitan juga membahas tanggung jawab kurator terhadap resiko kerugian dalam pengurusan dan pembersan harta pailit.
Hasil penelitian ini yaitu bahwa kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit. Kedua tanggung jawab kurator terbagi atas 2 yaitu tanggung jawab kurator dalam kapasitas sebagai kurator dan tanggung jawab pribadi kurator sehingga kurator harus bertanggung jawab apabila terjadi kerugian terhadap harta pailit dengan batasan-batasan tanggung jawabnya berdasarkan Undang Undang Kepailitan. |
first_indexed | 2024-12-21T03:28:49Z |
format | Article |
id | doaj.art-f983138abe024cd3a4f4af36f20deff5 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1907-5790 2502-762X |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-12-21T03:28:49Z |
publishDate | 2021-06-01 |
publisher | Universitas Trunojoyo Madura |
record_format | Article |
series | RechtIdee |
spelling | doaj.art-f983138abe024cd3a4f4af36f20deff52022-12-21T19:17:31ZindUniversitas Trunojoyo MaduraRechtIdee1907-57902502-762X2021-06-01161376410.21107/ri.v16i1.101655326PRINSIP INDEPENDENSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN KURATOR DALAM PENGURUSAN KEPAILITANRaden Besse Kartoningrat0Peter Mahmud Marzuki1Muhammad Hadi Shubhan2UNIVERSITAS AIRLANGGAUNIVERSITAS AIRLANGGAUNIVERSITAS AIRLANGGAFilosofi adanya lembaga kepailitan merupakan bentuk dari prinsip keadilan karena kepailitan adalah proses dan prosedur untuk membagikan atau mendistribusikan aset debitor secara adil dan merata kepada para kreditornya atas ketidakmampuan debitor dalam melaksanakan kewajibannya. Profesi kurator muncul sebagai bagian dari lembaga kepailitan yang mempunyai tanggung jawab cukup berat yang belum ada batasan dari tanggung jawab tersebut. Untuk itu perlu dibahas untuk diketahui tanggung jawab kurator itu. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Penelitian ini mempunyai isu hukum yaitu prinsip dan konsep tanggung jawab kurator kepailitan juga membahas tanggung jawab kurator terhadap resiko kerugian dalam pengurusan dan pembersan harta pailit. Hasil penelitian ini yaitu bahwa kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit. Kedua tanggung jawab kurator terbagi atas 2 yaitu tanggung jawab kurator dalam kapasitas sebagai kurator dan tanggung jawab pribadi kurator sehingga kurator harus bertanggung jawab apabila terjadi kerugian terhadap harta pailit dengan batasan-batasan tanggung jawabnya berdasarkan Undang Undang Kepailitan.https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/10165kepailitankuratortanggung jawab |
spellingShingle | Raden Besse Kartoningrat Peter Mahmud Marzuki Muhammad Hadi Shubhan PRINSIP INDEPENDENSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN KURATOR DALAM PENGURUSAN KEPAILITAN RechtIdee kepailitan kurator tanggung jawab |
title | PRINSIP INDEPENDENSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN KURATOR DALAM PENGURUSAN KEPAILITAN |
title_full | PRINSIP INDEPENDENSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN KURATOR DALAM PENGURUSAN KEPAILITAN |
title_fullStr | PRINSIP INDEPENDENSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN KURATOR DALAM PENGURUSAN KEPAILITAN |
title_full_unstemmed | PRINSIP INDEPENDENSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN KURATOR DALAM PENGURUSAN KEPAILITAN |
title_short | PRINSIP INDEPENDENSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN KURATOR DALAM PENGURUSAN KEPAILITAN |
title_sort | prinsip independensi dan pertanggung jawaban kurator dalam pengurusan kepailitan |
topic | kepailitan kurator tanggung jawab |
url | https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/10165 |
work_keys_str_mv | AT radenbessekartoningrat prinsipindependensidanpertanggungjawabankuratordalampengurusankepailitan AT petermahmudmarzuki prinsipindependensidanpertanggungjawabankuratordalampengurusankepailitan AT muhammadhadishubhan prinsipindependensidanpertanggungjawabankuratordalampengurusankepailitan |