PRINSIP INDEPENDENSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN KURATOR DALAM PENGURUSAN KEPAILITAN

Filosofi adanya lembaga kepailitan merupakan bentuk dari prinsip keadilan karena kepailitan adalah proses dan prosedur untuk membagikan atau mendistribusikan aset debitor secara adil dan merata kepada para kreditornya atas ketidakmampuan debitor dalam melaksanakan kewajibannya. Profesi kurator muncu...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Raden Besse Kartoningrat, Peter Mahmud Marzuki, Muhammad Hadi Shubhan
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Trunojoyo Madura 2021-06-01
Series:RechtIdee
Subjects:
Online Access:https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/10165
_version_ 1819019029129461760
author Raden Besse Kartoningrat
Peter Mahmud Marzuki
Muhammad Hadi Shubhan
author_facet Raden Besse Kartoningrat
Peter Mahmud Marzuki
Muhammad Hadi Shubhan
author_sort Raden Besse Kartoningrat
collection DOAJ
description Filosofi adanya lembaga kepailitan merupakan bentuk dari prinsip keadilan karena kepailitan adalah proses dan prosedur untuk membagikan atau mendistribusikan aset debitor secara adil dan merata kepada para kreditornya atas ketidakmampuan debitor dalam melaksanakan kewajibannya. Profesi kurator muncul sebagai bagian dari lembaga kepailitan yang mempunyai tanggung jawab cukup berat yang belum ada batasan dari tanggung jawab tersebut. Untuk itu perlu dibahas untuk diketahui tanggung jawab kurator itu. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Penelitian ini mempunyai isu hukum yaitu prinsip dan konsep tanggung jawab kurator kepailitan juga membahas tanggung jawab kurator terhadap resiko kerugian dalam pengurusan dan pembersan harta pailit. Hasil penelitian ini yaitu bahwa kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit. Kedua tanggung jawab kurator terbagi atas 2 yaitu tanggung jawab kurator dalam kapasitas sebagai kurator dan tanggung jawab pribadi kurator sehingga kurator harus bertanggung jawab apabila terjadi kerugian terhadap harta pailit dengan batasan-batasan tanggung jawabnya berdasarkan Undang Undang Kepailitan.
first_indexed 2024-12-21T03:28:49Z
format Article
id doaj.art-f983138abe024cd3a4f4af36f20deff5
institution Directory Open Access Journal
issn 1907-5790
2502-762X
language Indonesian
last_indexed 2024-12-21T03:28:49Z
publishDate 2021-06-01
publisher Universitas Trunojoyo Madura
record_format Article
series RechtIdee
spelling doaj.art-f983138abe024cd3a4f4af36f20deff52022-12-21T19:17:31ZindUniversitas Trunojoyo MaduraRechtIdee1907-57902502-762X2021-06-01161376410.21107/ri.v16i1.101655326PRINSIP INDEPENDENSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN KURATOR DALAM PENGURUSAN KEPAILITANRaden Besse Kartoningrat0Peter Mahmud Marzuki1Muhammad Hadi Shubhan2UNIVERSITAS AIRLANGGAUNIVERSITAS AIRLANGGAUNIVERSITAS AIRLANGGAFilosofi adanya lembaga kepailitan merupakan bentuk dari prinsip keadilan karena kepailitan adalah proses dan prosedur untuk membagikan atau mendistribusikan aset debitor secara adil dan merata kepada para kreditornya atas ketidakmampuan debitor dalam melaksanakan kewajibannya. Profesi kurator muncul sebagai bagian dari lembaga kepailitan yang mempunyai tanggung jawab cukup berat yang belum ada batasan dari tanggung jawab tersebut. Untuk itu perlu dibahas untuk diketahui tanggung jawab kurator itu. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Penelitian ini mempunyai isu hukum yaitu prinsip dan konsep tanggung jawab kurator kepailitan juga membahas tanggung jawab kurator terhadap resiko kerugian dalam pengurusan dan pembersan harta pailit. Hasil penelitian ini yaitu bahwa kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit. Kedua tanggung jawab kurator terbagi atas 2 yaitu tanggung jawab kurator dalam kapasitas sebagai kurator dan tanggung jawab pribadi kurator sehingga kurator harus bertanggung jawab apabila terjadi kerugian terhadap harta pailit dengan batasan-batasan tanggung jawabnya berdasarkan Undang Undang Kepailitan.https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/10165kepailitankuratortanggung jawab
spellingShingle Raden Besse Kartoningrat
Peter Mahmud Marzuki
Muhammad Hadi Shubhan
PRINSIP INDEPENDENSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN KURATOR DALAM PENGURUSAN KEPAILITAN
RechtIdee
kepailitan
kurator
tanggung jawab
title PRINSIP INDEPENDENSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN KURATOR DALAM PENGURUSAN KEPAILITAN
title_full PRINSIP INDEPENDENSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN KURATOR DALAM PENGURUSAN KEPAILITAN
title_fullStr PRINSIP INDEPENDENSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN KURATOR DALAM PENGURUSAN KEPAILITAN
title_full_unstemmed PRINSIP INDEPENDENSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN KURATOR DALAM PENGURUSAN KEPAILITAN
title_short PRINSIP INDEPENDENSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN KURATOR DALAM PENGURUSAN KEPAILITAN
title_sort prinsip independensi dan pertanggung jawaban kurator dalam pengurusan kepailitan
topic kepailitan
kurator
tanggung jawab
url https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/10165
work_keys_str_mv AT radenbessekartoningrat prinsipindependensidanpertanggungjawabankuratordalampengurusankepailitan
AT petermahmudmarzuki prinsipindependensidanpertanggungjawabankuratordalampengurusankepailitan
AT muhammadhadishubhan prinsipindependensidanpertanggungjawabankuratordalampengurusankepailitan