Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa Sebagai Landasan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagai landasan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Permasalahan yang timbul adalah, <em>Pertama, </em>Bagaimanakah tolok ukur hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai d...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
2019-04-01
|
Series: | Jurnal IUS |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/595 |
Summary: | <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagai landasan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Permasalahan yang timbul adalah, <em>Pertama, </em>Bagaimanakah tolok ukur hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai dasar pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan bagaimanakah implikasi hukum terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Metode Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan <em>(statute approach),</em> pendekatan konseptual <em>(conceptual aproach)</em> dan pendekatan historis <em>(historical aproach).</em> Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tolok ukur hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yaitu: adanya ancarnan yang membahayakan, adanya unsur kebutuhan yang mengharuskan, dan adanya unsur keterbatasan waktu. Implikasi hukum terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yang secara substansi bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilakukan dengan Undang-Undang, dimana di dalamnya juga mengatur tentang implikasi hukum dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dicabut.</p> |
---|---|
ISSN: | 2303-3827 2477-815X |