Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Miskin atas Penerapan Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan
Mengacu pada Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan, hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Dalam...
Main Author: | Susana Andi Meyrina |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
2017-07-01
|
Series: | Jurnal HAM |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/149 |
Similar Items
-
Eksekusi Ideal Perkara Perdata Berdasarkan Asas Keadilan Korelasinya Dalam Upaya Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
by: Syprianus Aristeus
Published: (2020-09-01) -
Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dengan e- Court
by: Lisfer Berutu
Published: (2020-11-01) -
Pelaksanaan Tugas Balai Pemasyarakatan Kota Padang dari Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang
by: Bobby Borisman, et al.
Published: (2023-10-01) -
PELAKSANAAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA MELALUI TELECONFERENCE DALAM MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN
by: Nopian Firmansyah
Published: (2021-03-01) -
Hak Asasi Manusia Dan Relevansinya Dengan Islam
by: Ade Supriyadi
Published: (2018-12-01)