Menggali Makna KepatuhanWajib Pajak Usaha Mikro

Penelitian ini bertujuan untuk menggali makna kepatuhan dari sudut pandang wajib pajak kelompok usaha mikro. Penelitan ini hadir dengan paradigma baru yaitu paradigma non positif dengan paradigma fenomenologi pendekatan transendental. Tiga makna kepatuhan yang dapat disimpulkan dari pengalaman infor...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Cindy Getah Trisna June, Unti Ludigdo, Lilik Purwanti
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Merdeka Malang 2019-03-01
Series:Jurnal Akuntansi dan Perpajakan
Subjects:
Online Access:https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/ap/article/view/2810
_version_ 1818439370363895808
author Cindy Getah Trisna June
Unti Ludigdo
Lilik Purwanti
author_facet Cindy Getah Trisna June
Unti Ludigdo
Lilik Purwanti
author_sort Cindy Getah Trisna June
collection DOAJ
description Penelitian ini bertujuan untuk menggali makna kepatuhan dari sudut pandang wajib pajak kelompok usaha mikro. Penelitan ini hadir dengan paradigma baru yaitu paradigma non positif dengan paradigma fenomenologi pendekatan transendental. Tiga makna kepatuhan yang dapat disimpulkan dari pengalaman informan yaitu yang pertama patuh diartikan sebagai pelaksanaan kewajiban. Kepatuhan pajak artinya setiap yang terutang pajak wajib membayarkan serta melaporkan pajaknya untuk memenuhi kewajibannya. Kedua, makna kepatuhan diartikan sebagai kemauan wajib pajak yang mau bayar setiap bulan. Penemuan makna patuh yang kedua ini ternyata setelah diteliti lebih dalam, kesimpulan dari informan mengatakan tidak peduli benar atau salah yang penting sudah mau bayar setiap bulan sudah tergolong patuh. Ketiga, berkebalikan dengan kesimpulan makna patuh yang kedua, makna patuh yang ketiga adalah seorang wajib pajak dikatakan patuh jika nominal yang dibayarkan sesuai serta pelaksanaannya juga tepat waktu.   Kata kunci: makna kepatuhan, usaha mikro, paradigma non-positif, fenomenologi transedental   DOI: https://doi.org/10.26905/ap.v5i1.2810
first_indexed 2024-12-14T17:55:23Z
format Article
id doaj.art-fb9a7d647c664837ad4b7713f9558ca9
institution Directory Open Access Journal
issn 2338-6010
language Indonesian
last_indexed 2024-12-14T17:55:23Z
publishDate 2019-03-01
publisher Universitas Merdeka Malang
record_format Article
series Jurnal Akuntansi dan Perpajakan
spelling doaj.art-fb9a7d647c664837ad4b7713f9558ca92022-12-21T22:52:34ZindUniversitas Merdeka MalangJurnal Akuntansi dan Perpajakan2338-60102019-03-01511810.26905/ap.v5i1.28101761Menggali Makna KepatuhanWajib Pajak Usaha MikroCindy Getah Trisna June0Unti LudigdoLilik PurwantiBrawijaya UniversityPenelitian ini bertujuan untuk menggali makna kepatuhan dari sudut pandang wajib pajak kelompok usaha mikro. Penelitan ini hadir dengan paradigma baru yaitu paradigma non positif dengan paradigma fenomenologi pendekatan transendental. Tiga makna kepatuhan yang dapat disimpulkan dari pengalaman informan yaitu yang pertama patuh diartikan sebagai pelaksanaan kewajiban. Kepatuhan pajak artinya setiap yang terutang pajak wajib membayarkan serta melaporkan pajaknya untuk memenuhi kewajibannya. Kedua, makna kepatuhan diartikan sebagai kemauan wajib pajak yang mau bayar setiap bulan. Penemuan makna patuh yang kedua ini ternyata setelah diteliti lebih dalam, kesimpulan dari informan mengatakan tidak peduli benar atau salah yang penting sudah mau bayar setiap bulan sudah tergolong patuh. Ketiga, berkebalikan dengan kesimpulan makna patuh yang kedua, makna patuh yang ketiga adalah seorang wajib pajak dikatakan patuh jika nominal yang dibayarkan sesuai serta pelaksanaannya juga tepat waktu.   Kata kunci: makna kepatuhan, usaha mikro, paradigma non-positif, fenomenologi transedental   DOI: https://doi.org/10.26905/ap.v5i1.2810https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/ap/article/view/2810makna kepatuhan, usaha mikro, paradigma non-positif, fenomenologi transedental
spellingShingle Cindy Getah Trisna June
Unti Ludigdo
Lilik Purwanti
Menggali Makna KepatuhanWajib Pajak Usaha Mikro
Jurnal Akuntansi dan Perpajakan
makna kepatuhan, usaha mikro, paradigma non-positif, fenomenologi transedental
title Menggali Makna KepatuhanWajib Pajak Usaha Mikro
title_full Menggali Makna KepatuhanWajib Pajak Usaha Mikro
title_fullStr Menggali Makna KepatuhanWajib Pajak Usaha Mikro
title_full_unstemmed Menggali Makna KepatuhanWajib Pajak Usaha Mikro
title_short Menggali Makna KepatuhanWajib Pajak Usaha Mikro
title_sort menggali makna kepatuhanwajib pajak usaha mikro
topic makna kepatuhan, usaha mikro, paradigma non-positif, fenomenologi transedental
url https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/ap/article/view/2810
work_keys_str_mv AT cindygetahtrisnajune menggalimaknakepatuhanwajibpajakusahamikro
AT untiludigdo menggalimaknakepatuhanwajibpajakusahamikro
AT lilikpurwanti menggalimaknakepatuhanwajibpajakusahamikro